MUSI BANYUASIN, kroniktotabuan.com – Unit Reskrim Polsek Batanghari Leko berhasil menangkap RH (23) terduga pengedar narkoba di Dusun VI Desa Tanah Abang. Tersangka ditangkap pada 28 Mei 2024 lalu sekira pukul 02.00 WIB.
Pengedar narkoba ini ditangkap setelah sebelumnya polisi lebih dulu menerima informasi dari Masyarakat sekitar.
Dari tangan tersangka diamankan 8 paket shabu-shabu dengan berat 2,33 gram yang dikemas di wadah plastik berbentuk telur warna hijau.
Kapolres Musi Banyuasin AKBP Imam Safii melalui Kapolsek Batanghari Leko Iptu Nasirin saat dikonfirmasi Minggu (2/6/2024) membenarkan penangkapan tersebut.
“Berkat informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkoba di Tanah Abang, kami berhasil mengamankan terduga pelaku RH berikut barang buktinya 8 paket diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dalam plastik klip bening dan disimpan didalam wadah plastik berbentuk telur warna hijau,” ungkap Nasirin.
Ia mengatakan, tersangka dan barang bukti sudah dilimpahkan Satres Narkoba Polres Muba untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Terpisah Kasatres Narkoba AKP Tomy Prambana membenarkan telah menerima pelimpahan perkara narkoba dari Polsek Batanghari Leko.
“Tersangka atas nama RH kami jerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman hukunan minimal 5 tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Rp1 milyar, paling banyak Rp20 milyar,” pungkasnya. (Fitriana)