• Berita Terbaru Sulawesi Utara, Totabuan, Indonesia – KronikTotabuan.com
Jumat, Desember 5, 2025
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
kroniktotabuan.com
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
No Result
View All Result
kroniktotabuan.com
No Result
View All Result
Home Berita Daerah

Polsek Keluang Amankan Terduga Pembakaran Sumur Minyak di Desa Tanjung Dalam

by Rzha
September 7, 2024
in Berita Daerah, Berita Musi Banyuasin
A A
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MUSI BANYUASIN, kroniktotabuan.com – Polsek Keluang gerak cepat langsung mengamankan DD (37) terduga pelaku yang menyebabkan terjadinya kebakaran sumur minyak ilegal (ilegal drilling) pada 5 September 2024 lalu di daerah aliran sungai Dawas, Dusun 2, Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin.

DD diamankan di sekitar sumur minyak ilegal tidak lama setelah terjadi peristiwa kebakaran. Kapolres Muba AKBP Listiyono Dwi Nugroho Kasat Reskrim Polresta Muba, AKP Bondan Try Hoetomo, membenarkan penangkapan itu oleh Polsek Keluang.

RelatedPosts

Sekprov Sulut Buka FGD Pengelolaan Sarana Prasarana Infrastruktur Pascabencana Gunung Api Ruang

Peringatan HUT Korpri ke-54 dan HUT PGRI ke-80, Muba Siap Berkarya

Gubernur YSK Pastikan Masyarakat Sulut Aman dan Nyaman Jelang Natal 

“Terduga pelaku telah kami tetapkan sebagai tersangka, dimana peran yang bersangkutan adalah sebagai pengurus dari kegiatan ilegal drilling yang terbakar tersebut. Sedangkan pemiliknya diduga berinisial  DH yang hingga sekarang masih kami lakukan penyelidikan tentang keberadaannya,” ujar Bondan, Jumat (6/5/2024).

DD diduga melakukan tindak pidana Melakukan Eksplorasi dan/atau Eksploitasi minyak / gas bumi tanpa memiliki izin usaha atau kontrak kerja sama dan atau turut serta melakukan dan atau  karena kealpaannya menyebabkan kebakaran, sebagaimana dimaksud pasal 52 undang-undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka ke-7  undang-undang Republik Indonesia nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) nomor 02 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang , Jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana dan atau pasal 188 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak 60 milyar rupiah. Tambahnya.

Baca Juga  Kesiapan Atlet Kotamobagu Menjelang Porprov Sulut Terus Dimatangkan

Sementara itu, Kapolsek Keluang AKP Yohan Wiranata, menjelaskan bahwa saat peristiwa kebakaran terjadi, sebagian orang yang ada di lokasi berlari menghindar.

“Hanya DD yang sedang berusaha memadamkan api, setelah ditanya ternyata DD adalah pengurus dari ilegal drilling yang terbakar tersebut yang selanjutnya kami amankan untuk pemeriksaan yang kemudian kami limpahkan ke Sat Reskrim Polres Muba untuk penanganan lebih lanjut,” ungkap Yohan.

Menurutnya Yohan, dari hasil penyelidikan pemilik sumur minyak ilegal tersebut berinisial DH yang kabur ketika polisi datang.

“Penyebab terjadinya kebakaran diduga bersumber dari api rokok milik DD yang lalai mematikan api rokok hingga membakar minyak di lokasi sumur minyak ilegal tersebut,” tandasnya. (Fitriana)

Tags: KeluangMubasumur minyak ilegal
Rzha

Rzha

Next Post

Indah Afrizah Atlet Muba yang Sumbang Medali Emas Pertama untuk Sumsel di PON Aceh- Sumut 2024

  • 33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Ada Penyimpangan Dana BOS, Para Guru Laporkan Kepala SMA Negeri 2 Kotamobagu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • YSK Lantik Pejabat Fungsional, Ingatkan ASN Bekerja Nyata dan Tidak Perlu Manuver

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabar Gembira Bagi ASN Sulut, Gubernur Tegaskan Tak Ada Pemotongan Gaji dan Tunjangan di 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lantik 83 Pajabat Bolsel, Bupati Iskandar Kamaru: Jangan Bertingkah Seperti Bos!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Logo Utama
Logo Dewan Pers
Dewan Pers
No: 1014/DP-Verifikasi/K/V/2022 Verified
Logo AMSI
Anggota AMSI
No Result
View All Result
  • Harga Emas Hari Ininew
  • Live StreamingTV
  • Klasemen Sepak Bolanew
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Visi dan Misi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • RSS KRONIKTOTABUAN
  • Karir
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Survei Pembaca

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

No Result
View All Result
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In