Menu

Mode Gelap
Olimpiade Tokyo 2020: Kandas di Tangan Chen Long, Anthony Sinisuka Ginting Gagal ke Final Pesawat Sriwijaya Air Rute Jakarta-Pontianak Hilang Kontak

Berita Daerah · 7 Sep 2024 15:02 WITA ·

Polsek Keluang Amankan Terduga Pembakaran Sumur Minyak di Desa Tanjung Dalam


Polsek Keluang Amankan Terduga Pembakaran Sumur Minyak di Desa Tanjung Dalam Perbesar

MUSI BANYUASIN, kroniktotabuan.com – Polsek Keluang gerak cepat langsung mengamankan DD (37) terduga pelaku yang menyebabkan terjadinya kebakaran sumur minyak ilegal (ilegal drilling) pada 5 September 2024 lalu di daerah aliran sungai Dawas, Dusun 2, Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin.

DD diamankan di sekitar sumur minyak ilegal tidak lama setelah terjadi peristiwa kebakaran. Kapolres Muba AKBP Listiyono Dwi Nugroho Kasat Reskrim Polresta Muba, AKP Bondan Try Hoetomo, membenarkan penangkapan itu oleh Polsek Keluang.

“Terduga pelaku telah kami tetapkan sebagai tersangka, dimana peran yang bersangkutan adalah sebagai pengurus dari kegiatan ilegal drilling yang terbakar tersebut. Sedangkan pemiliknya diduga berinisial  DH yang hingga sekarang masih kami lakukan penyelidikan tentang keberadaannya,” ujar Bondan, Jumat (6/5/2024).

DD diduga melakukan tindak pidana Melakukan Eksplorasi dan/atau Eksploitasi minyak / gas bumi tanpa memiliki izin usaha atau kontrak kerja sama dan atau turut serta melakukan dan atau  karena kealpaannya menyebabkan kebakaran, sebagaimana dimaksud pasal 52 undang-undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka ke-7  undang-undang Republik Indonesia nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) nomor 02 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang , Jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana dan atau pasal 188 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak 60 milyar rupiah. Tambahnya.

Sementara itu, Kapolsek Keluang AKP Yohan Wiranata, menjelaskan bahwa saat peristiwa kebakaran terjadi, sebagian orang yang ada di lokasi berlari menghindar.

“Hanya DD yang sedang berusaha memadamkan api, setelah ditanya ternyata DD adalah pengurus dari ilegal drilling yang terbakar tersebut yang selanjutnya kami amankan untuk pemeriksaan yang kemudian kami limpahkan ke Sat Reskrim Polres Muba untuk penanganan lebih lanjut,” ungkap Yohan.

Baca Juga  Pemkab Muba Tegas Atur Pelaksanaan Pesta Rakyat

Menurutnya Yohan, dari hasil penyelidikan pemilik sumur minyak ilegal tersebut berinisial DH yang kabur ketika polisi datang.

“Penyebab terjadinya kebakaran diduga bersumber dari api rokok milik DD yang lalai mematikan api rokok hingga membakar minyak di lokasi sumur minyak ilegal tersebut,” tandasnya. (Fitriana)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

JBK Korban Dugaan Penipuan Sebut HK Tak Ada Itikad Baik, Berupaya Alihkan Kasus Pidana ke Perdata

14 Mei 2026 - 13:54 WITA

Komisi IV DPRD Muba Gelar RDP Bahas Perlindungan dan Pemenuhan Hak Buruh

13 Mei 2026 - 11:52 WITA

Bupati Iskandar Kamaru Hadiri Rakor KPK dan ATR/BPN

13 Mei 2026 - 11:47 WITA

HK Anggota DPRD Kotamobagu Diperiksa Kasus Dugaan Penipuan Rp300 Juta, Korban Dijanjikan Proyek

12 Mei 2026 - 12:10 WITA

Pemkab Muba Dorong Percepatan Penyelesaian AGHT Tol Trans Sumatera

6 Mei 2026 - 16:08 WITA

Kejari Kotamobagu, Apa Kabar Penanganan Dugaan Korupsi Dana Hibah di Bawaslu?

5 Mei 2026 - 14:00 WITA

Trending di Berita Daerah