KOTAMOBAGU – Pemerintah terus mendorong percepatan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di setiap desa dan kelurahan guna memperluas akses keadilan bagi masyarakat kurang mampu.
Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Kota Kotamobagu Sahaya Mokoginta menegaskan bahwa pemerintah desa dan kelurahan diminta tidak menunda realisasi pembentukan Posbakum karena layanan tersebut merupakan amanat undang-undang.
“Pendampingan hukum melalui Posbakum ini gratis bagi masyarakat miskin. Karena itu kami meminta kepada seluruh Sangadi dan Lurah agar tidak menunda pembentukannya,” ujar Sahaya, Kamis (12/2/2026).
Pemerintah Kota Kotamobagu berharap seluruh desa dan kelurahan dapat mengambil peran aktif dalam merealisasikan program tersebut agar masyarakat yang membutuhkan dapat memperoleh layanan bantuan hukum dengan mudah. (ewin)





Discussion about this post