KOTAMOBAGU – Pemerintah terus mendorong percepatan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di setiap desa dan kelurahan guna memperluas akses keadilan bagi masyarakat kurang mampu.
Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Kota Kotamobagu Sahaya Mokoginta menegaskan bahwa pemerintah desa dan kelurahan diminta tidak menunda realisasi pembentukan Posbakum karena layanan tersebut merupakan amanat undang-undang.
“Pendampingan hukum melalui Posbakum ini gratis bagi masyarakat miskin. Karena itu kami meminta kepada seluruh Sangadi dan Lurah agar tidak menunda pembentukannya,” ujar Sahaya, Kamis (12/2/2026).
Pemerintah Kota Kotamobagu berharap seluruh desa dan kelurahan dapat mengambil peran aktif dalam merealisasikan program tersebut agar masyarakat yang membutuhkan dapat memperoleh layanan bantuan hukum dengan mudah. (ewin)



