KOTAMOBAGU– Beberapa waktu perusahaan semen asal China, PT Conch North Sulawesi Cement melaporkan kasus pencurian kabel di perusahaan yang terletak di Kecamatan Lolak tersebut.
Polres Bolmong pun tak lama kemudian berhasil mengungkap dan menangkap para pelakunya.
Dalam konfrensi pers Polres Bolmong, Rabu (5/9/2018), Kapolres Bolmong AKBP Gani Fernando Siahaan didampingi Kasat Reskrim AKP Hendrik Maridjan mengatakan, ada 42 pelaku pencurian kabel PT Conch.
“39 pelaku sudah ditangkap dan ditahan, 3 pelaku lagi sedang dalam pengejaran,” ungkap Siahaan di ruang konfrensi pers Polres Bolmong.
Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini yakni enam karung tembaga yang sudah dikupas, kendaraan mobil Xenia hitam DB 1628 MI, satu buah gergaji besi, delapan buah pisau cutter dan mata pisau, serta potongan-potongan kulit kabel.
Para tersangka, tambah Siahaan, dikenakan pasal 363 ayat (2) KUHP.
“Penyidik juga sedang mengungkap penadah hasil curian para pelaku. Akibat kasus pencurian ini, perusahaan PT Conch mengalami kerugian mencapai Rp3 miliar,” katanya. (tr1/zha)