Menu

Mode Gelap
Olimpiade Tokyo 2020: Kandas di Tangan Chen Long, Anthony Sinisuka Ginting Gagal ke Final Pesawat Sriwijaya Air Rute Jakarta-Pontianak Hilang Kontak

Berita Bolmong · 9 Agu 2018 11:30 WITA ·

290 Hektar Lahan HGU Diduga Dijual, Yasti Akan Proses Hukum


290 Hektar Lahan HGU Diduga Dijual, Yasti Akan Proses Hukum Perbesar

BOLMONG– Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Yusra Alhabsyi, mendesak Pemkab Bolmong untuk segera mengambil langkah hukum terkait dugaan jual beli lahan berstatus Hak Guna Usaha (HGU) di Kelurahan Inobonto I, Kecamatan Bolaang.

Dikatakan Yusra, jual beli lahan HGU di Inobonto jelas sangat merugikan daerah.

“Karena lahan HGU yang sudah berakhir maka tentu harus dikembalikan pengelolaan dan kuasanya kapada pemerintah daerah,” kata Yusra, Kamis (9/8/2018).

Yusra kuga meminta agar Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow, dapat mengambil tindakan tegas.

“Bupati agar mengambil langkah hukum. Bupati harus tegas memberikan teguran kepada PT Sulenco dan PT Conch. Jangan terkesan membiarkan,” ucap Yusra.

Informasi yang berhasil dirangkum, lahan HGU seluas 290 hektar di Kelurahan Inobonto I, disinyalir telah diperjualbelikan dengan nilai Rp1 Miliar.

Yusra bahkan mengaku memiliki bukti berupa kwitansi jual beli antara Puskud Inobonto dengan PT Sulenco Bohusami Cement (SBC). Jual beli tanah milik negara tersebut, diduga dilakukan secara sepihak tanpa sepengetahuan pemerintah.

“Hak guna usaha oleh Puskud sudah berakhir. Terlepas dari siapapun yang berhak atas tanah tersebut, tapi seharusnya ketika HGU berakhir, maka dikembalikan lagi ke negara. Tidak boleh sembarang menjual,” katanya.

Lahan tersebut telah dimanfaatkan PT Conch North Sulawesi Cement untuk mendirikan bangunan. Padahal, berdasarkan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA), lahan HGU hanya untuk mengusahakan tanah untuk perusahaan pertanian, perikanan atau peternakan.

“Ini jelas melanggar undang-undang. Dan pemerintah daerah juga dirugikan. Lahan tersebut masih lebih bermanfaat jika diberikan kepada masyarakat untuk dijadikan lahan pertanian,” ucapnya.

Sementara itu, Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow dikonfirmasi terpisah menyataka dengan tegas akan menertibkan lahan tersebut. Top eksekutif Pemkab Bolmong itu bahkan mengaku sudah berkoordinasi dengan aparat kepolisian.

Baca Juga  16 Emak-Emak di Bolmong Terima Bantuan Peralatan Pembuatan Kue

“Ya, kita akan tertibkan. Saya sudah koordinasikan dengan Kapolres Bolmong. Dalam waktu dekat kita akan melaksanakan rapat dengan Forkopomda terkait lahan HGU yang diperjual belikan tersebut,” pungkasnya. (ahr)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Pemkab Bolmong Top! THR TPG 2025 Cair, Perhatian Yusra-Don untuk Guru Diapresiasi

5 Februari 2026 - 08:32 WITA

Cak Imin Lantik Yusra Alhabsyi Sebagai Ketua DPW PKB Sulut

4 Februari 2026 - 13:22 WITA

Tasyakuran Puncak Hari Amal Bakti Kemenag RI ke-80 Berlangsung Khidmat, Bupati Yusra: Terus Melayani Umat dan Merawat Kerukunan.

3 Januari 2026 - 17:43 WITA

Kemenag Bolmong Wisudakan 1.029 Santri

13 November 2025 - 16:09 WITA

YSK Peduli Bencana Bolmong, Wabup Don Ucapkan Terima Kasih, Bantuan Langsung Disalurkan ke Warga

31 Oktober 2025 - 19:21 WITA

Berkolaborasi Dengan Kemenag, Pemkab Bolmong Perdana Gelar Upacara Peringatan Hari Santri Nasional

22 Oktober 2025 - 13:25 WITA

Trending di Berita Bolmong