BOLMONG– Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Yusra Alhabsyi, mendesak Pemkab Bolmong untuk segera mengambil langkah hukum terkait dugaan jual beli lahan berstatus Hak Guna Usaha (HGU) di Kelurahan Inobonto I, Kecamatan Bolaang.
Dikatakan Yusra, jual beli lahan HGU di Inobonto jelas sangat merugikan daerah.
“Karena lahan HGU yang sudah berakhir maka tentu harus dikembalikan pengelolaan dan kuasanya kapada pemerintah daerah,” kata Yusra, Kamis (9/8/2018).
Yusra kuga meminta agar Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow, dapat mengambil tindakan tegas.
“Bupati agar mengambil langkah hukum. Bupati harus tegas memberikan teguran kepada PT Sulenco dan PT Conch. Jangan terkesan membiarkan,” ucap Yusra.
Informasi yang berhasil dirangkum, lahan HGU seluas 290 hektar di Kelurahan Inobonto I, disinyalir telah diperjualbelikan dengan nilai Rp1 Miliar.
Yusra bahkan mengaku memiliki bukti berupa kwitansi jual beli antara Puskud Inobonto dengan PT Sulenco Bohusami Cement (SBC). Jual beli tanah milik negara tersebut, diduga dilakukan secara sepihak tanpa sepengetahuan pemerintah.
“Hak guna usaha oleh Puskud sudah berakhir. Terlepas dari siapapun yang berhak atas tanah tersebut, tapi seharusnya ketika HGU berakhir, maka dikembalikan lagi ke negara. Tidak boleh sembarang menjual,” katanya.
Lahan tersebut telah dimanfaatkan PT Conch North Sulawesi Cement untuk mendirikan bangunan. Padahal, berdasarkan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA), lahan HGU hanya untuk mengusahakan tanah untuk perusahaan pertanian, perikanan atau peternakan.
“Ini jelas melanggar undang-undang. Dan pemerintah daerah juga dirugikan. Lahan tersebut masih lebih bermanfaat jika diberikan kepada masyarakat untuk dijadikan lahan pertanian,” ucapnya.
Sementara itu, Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow dikonfirmasi terpisah menyataka dengan tegas akan menertibkan lahan tersebut. Top eksekutif Pemkab Bolmong itu bahkan mengaku sudah berkoordinasi dengan aparat kepolisian.
“Ya, kita akan tertibkan. Saya sudah koordinasikan dengan Kapolres Bolmong. Dalam waktu dekat kita akan melaksanakan rapat dengan Forkopomda terkait lahan HGU yang diperjual belikan tersebut,” pungkasnya. (ahr)