• Berita Terbaru Sulawesi Utara, Totabuan, Indonesia – KronikTotabuan.com
Jumat, Oktober 17, 2025
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
kroniktotabuan.com
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
No Result
View All Result
kroniktotabuan.com
No Result
View All Result
Home Berita Bolmong

Ramlah: Perusahaan di Bolmong yang Tidak Terapkan UMP Bisa Dipidana

by Rensa
November 18, 2018
in Berita Bolmong
A A
0
Gaji Cleaningg Service Naik UMP

Ilustrasi

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BOLMONG– Peraturan Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Nomor 433 tahun 2018 yang mengatur soal besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2019 wajib dijalankan seluruh perusahaan yang beroperasi di Bolaang Mongondow (Bolmong).

Berdasarkan aturan, UMP Sulut 2019 mendatang adalah 3.051.076 atau mengalami kenaiakan dibanding UMP 2018 yang hanya Rp2.824.286.

RelatedPosts

Perbaikan Mobil Dinas Bolmong yang Tabrak Pohon dan Pagar di Tempat Hiburan Malam Ditanggung Pejabat Ini, Baca Selengkapnya!

MBG di Bolmong Dimulai di Kecamatan Bolaang, Bupati Yusra Pantau Langsung

Belasan Tahun Rusak Parah, Bupati Yusra Bikin Jalan Desa Tungoi Mulus

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bolmong, Ramlah Mokodongan mengatakan, akan menindaklanjuti Pergub Sulut Nomor 43 tahun 2018 tersebut dengan menyurat kepada setiap perusahaan yang tersebar di Bolmong.

“Semua perusahaan wajib menyesuaiakan dengan Pergub yang telah ditetapkan. Selain itu perusahaan wajib menandatangani pernyataan apabila mereka sudah membayar pekerja sesuai UMP,” ujar Ramlah, Minggu (18/11/2018).

Ramlah menambahkan, kewajiban perusahaan mengupah tenaga kerja sesuai UMP telah diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.

“Kalau tidak menjalankan aturan yang sudah ada atau istilahnya tidak patuh, perusahaan bisa dipindanakan,” tegasnya. (len)

 

Baca Juga  Meriahkan HUT Kemerdekaan RI, Himpunan Nelayan BMR Gelar Berbagai Perlombaan
Tags: Ramlah MokodonganUMP 2019
Rensa

Rensa

Next Post
Hasil CAT Ulang di Kantor BKN, 10 CPNS Kotamobagu Capai Passing Grade. Cek Nama Mereka di Sini!

Hasil CAT Ulang di Kantor BKN, 10 CPNS Kotamobagu Capai Passing Grade. Cek Nama Mereka di Sini!

  • 33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lantik 83 Pajabat Bolsel, Bupati Iskandar Kamaru: Jangan Bertingkah Seperti Bos!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2026 Sulut Kebagian Rp7,9 Triliun DTU, Lihat di Sini Rincian Diterima Kabupaten Kota

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemprov Sulut Gelar Asesmen Pejabat Eselon III, Dibuka Pj Sekprov Tahlis Gallang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbaikan Mobil Dinas Bolmong yang Tabrak Pohon dan Pagar di Tempat Hiburan Malam Ditanggung Pejabat Ini, Baca Selengkapnya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Logo Utama
Logo Dewan Pers
Dewan Pers
No: 1014/DP-Verifikasi/K/V/2022 Verified
Logo AMSI
Anggota AMSI
No Result
View All Result
  • Harga Emas Hari Ininew
  • Live StreamingTV
  • Klasemen Sepak Bolanew
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Visi dan Misi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • RSS KRONIKTOTABUAN
  • Karir
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Survei Pembaca

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

No Result
View All Result
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In