Menu

Mode Gelap
Olimpiade Tokyo 2020: Kandas di Tangan Chen Long, Anthony Sinisuka Ginting Gagal ke Final Pesawat Sriwijaya Air Rute Jakarta-Pontianak Hilang Kontak

Berita Bolmong · 18 Nov 2018 14:53 WITA ·

Ramlah: Perusahaan di Bolmong yang Tidak Terapkan UMP Bisa Dipidana


 Ilustrasi Perbesar

Ilustrasi

BOLMONG– Peraturan Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Nomor 433 tahun 2018 yang mengatur soal besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2019 wajib dijalankan seluruh perusahaan yang beroperasi di Bolaang Mongondow (Bolmong).

Berdasarkan aturan, UMP Sulut 2019 mendatang adalah 3.051.076 atau mengalami kenaiakan dibanding UMP 2018 yang hanya Rp2.824.286.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bolmong, Ramlah Mokodongan mengatakan, akan menindaklanjuti Pergub Sulut Nomor 43 tahun 2018 tersebut dengan menyurat kepada setiap perusahaan yang tersebar di Bolmong.

“Semua perusahaan wajib menyesuaiakan dengan Pergub yang telah ditetapkan. Selain itu perusahaan wajib menandatangani pernyataan apabila mereka sudah membayar pekerja sesuai UMP,” ujar Ramlah, Minggu (18/11/2018).

Ramlah menambahkan, kewajiban perusahaan mengupah tenaga kerja sesuai UMP telah diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.

“Kalau tidak menjalankan aturan yang sudah ada atau istilahnya tidak patuh, perusahaan bisa dipindanakan,” tegasnya. (len)

 

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Pemkab Bolmong Top! THR TPG 2025 Cair, Perhatian Yusra-Don untuk Guru Diapresiasi

5 Februari 2026 - 08:32 WITA

Cak Imin Lantik Yusra Alhabsyi Sebagai Ketua DPW PKB Sulut

4 Februari 2026 - 13:22 WITA

Tasyakuran Puncak Hari Amal Bakti Kemenag RI ke-80 Berlangsung Khidmat, Bupati Yusra: Terus Melayani Umat dan Merawat Kerukunan.

3 Januari 2026 - 17:43 WITA

Kemenag Bolmong Wisudakan 1.029 Santri

13 November 2025 - 16:09 WITA

YSK Peduli Bencana Bolmong, Wabup Don Ucapkan Terima Kasih, Bantuan Langsung Disalurkan ke Warga

31 Oktober 2025 - 19:21 WITA

Berkolaborasi Dengan Kemenag, Pemkab Bolmong Perdana Gelar Upacara Peringatan Hari Santri Nasional

22 Oktober 2025 - 13:25 WITA

Trending di Berita Bolmong