• Berita Terbaru Sulawesi Utara, Totabuan, Indonesia – KronikTotabuan.com
Rabu, Februari 11, 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
kroniktotabuan.com
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
No Result
View All Result
kroniktotabuan.com
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Rencana Kominfo Blokir Akun Media Sosial Bakal Memberangus Keragaman Pendapat

by Rensa
Oktober 21, 2020
in Berita Nasional, Berita Teknologi
A A
0
ASN Kotamobagu Tak Akan Bisa Akses Youtube dan Facebook di Kantor
500
VIEWS
Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika bersiap untuk menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) untuk pemblokiran akun media sosial penyebar hoaks. Rencana ini dikritik karena berpotensi memberangus alias membredel keragaman pendapat di masyakat.

“Yang justru menghidupkan demokrasi,” kata peneliti bidang politik The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research, Rifqi Rachman dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa, 20 Oktober 2020.

RelatedPosts

Wamenaker Minta Perusahaan Konsisten Jalankan Norma Ketenagakerjaan agar Pekerja Terlindungi

Menaker: K3 Tak Sekadar Cegah Kecelakaan Kerja, Aspek Kesehatan Kerja Harus Diperkuat

Menkeu Optimistis Rupiah Segera Menguat Usai Sentuh Level Rp16.955

Rencana penerbitan Permen ini disampaikan Kominfo kemarin, Senin, 19 Oktober 2020. Tujuannya untuk memperjelas tahapan pemblokiran sebuah akun media sosial yang terbukti menyebarkan hoaks.

“Kami akan mempunyai Permen (Peraturan Menteri) baru baru dimana tahapannya lebih jelas,” kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan.

Aturan ini terbit karena maraknya informasi hoaks seputar Covid-19. Semuel menggunakan istilah Infodemic dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Itu sebabnya, pemerintah dinilai perlu mengontrol informasi yang ada seputar Covid-19 ini.

Semuel memasikan pengendalian informasi ini bukan bertujuan untuk membatasi kebebasan berpendapat di masyarakat.

“Tapi di situasi pandemi ini, kami perlu untuk meluruskan informasi yang salah, agar tidak membuat keonaran di masyarakat,” kata dia.

Namun, Rifqi mengkhawatirkan potensi penyalahgunaan Permen Kominfo ini terhadap kebebasan berekspresi warga negara di dunia maya.

“Pernyataan Dirjen Aptika Kominfo Semuel Abrijani menggambarkan bagaimana ekspresi kita di media sosial sesungguhnya tidak lepas dari pengawasan pemerintah,” kata dia.

Seakan, kata dia, pemerintah memiliki otoritas untuk memilah dan menilai semua ekspresi yang tersebar secara masif itu. Sebab, mekanisme pemblokiran dimulai oleh pemerintah yang melaporkan konten yang mereka nilai telah melanggar peraturan.

Baca Juga  Model Pembelajaran Tahun Ajaran Baru 2020/2021 Masih Dikaji Kemendikbud

Menurut Rifqi, kemampuan menilai ini juga jadi soal. Sebab, bertendensi untuk mempermasalahkan suara-suara yang tidak menguatkan atau sesuai.

“Dengan keputusan dan tindakan pemerintah,” ujarnya.(*)

Tags: 2020Kominfomedsos
Rensa

Rensa

Next Post
MU Masuk Grup Sulit di Liga Champions, Solskjaer: Itu Pembuktian Kami

3-4-1-2 Kecerdasan Solskjaer Redam PSG

  • 33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tinggal Tunggu Pergub, Dikda Sulut Jamin TPG 13 dan THR TPG 2025 Segera Dibayarkan ke Guru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Ada Penyimpangan Dana BOS, Para Guru Laporkan Kepala SMA Negeri 2 Kotamobagu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bongkar Korupsi di Bawaslu Kotamobagu, Penyidik Temukan Rp300 Juta untuk Beli 100 Buku

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sidang Kasus Hibah GMIM Berakhir, Ini Putusan Lengkap untuk Lima Terdakwa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Logo Utama
Logo Dewan Pers
Dewan Pers
No: 1014/DP-Verifikasi/K/V/2022 Verified
Logo AMSI
Anggota AMSI
No Result
View All Result
  • Harga Emas Hari Ininew
  • Live StreamingTV
  • Klasemen Sepak Bolanew
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Visi dan Misi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • RSS KRONIKTOTABUAN
  • Karir
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Survei Pembaca

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

No Result
View All Result
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In