KOTAMOBAGU– Judi sabung ayam di perkebunan Kelurahan Upai, Kecamatan Kotamobagu Utara, digrebek Tim Resmob dan Propam Polres Kotamobagu, Sabtu (18/7/2020). Propam dilibatkan untuk antisipasi adanya aparat yang terlibat dalam judi tersebut.
Lokasi judi sabung ayam ini sudah lama beroperasi dan banyak dikeluhkan warga. Baru kemarin polisi datang melakukan penggrebekan.
Dari penggrebekan itu, tak satu pun pelaku judi sabung ayam yang berhasil diamankan. Mereka berhasil melarikan diri.
Namun, beberapa dari pelaku judi meninggalkan kendaraan bermotor mereka. Kendaraan itu kemudian dibawa Tim Resmob ke kantor Mapolres Kotamobagu.
Dari lokasi judi sabung ayam Tim Resmob berhasil mengamankan barang bukti berupa 5 unit sepeda motor, velt ayam, terpal, serta 1 ekor ayam sabung.
Barang bukti sudah diamankan di Mapolres Kotamobagu untuk keperluan proses hukum lebih lanjut.
Kasubag Humas Polres Kotamobagu, Ipotu Rusman Saleh, mengatakan bahwa penggrebakan tersebut atas kerjasama dengan masyarakat.
“Ke depan masyarakat jangan ragu-ragu melaporkan adanya judi sabung ayam di wilayah hukum Polres Kotamobagu,” pungkasnya. (*)




