
KOTAMOBAGU– Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) melalui Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) resmi menetapkan status Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kotamobagu, dari tipe D menjadi tipe C. “Keputusan dari KARS baru saja keluar 30 Desember kemarin,” kata Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) RSUD Kotamobagu, Wahdania Mantang, Sabtu (31/12).
Sebelum naik tipe, Wahdania mengatakan, pekan lalu KARS melakukan tahapan survei akhir di RSUD. Empat kelompok kerja yang di survei terdiri dari Pengendalian Pencegahan Infeksi (PPI), Hak Pasien dan Keluarga (HPK), Kualifikasi Pendidikan Staf (KPS) dan Sasaran Keselamatan Pasien (SKP).
“Itu adalah survei final apakah RSUD Kotamobagu akan naik tipe atau tidak. Dan kita bersyukur hari ini hasilnya sudah ada, RSUD naik tipe,” ujarnya.
Wahdania menjelaskan, naiknya tipe RSUD Kotamobagu dari D ke C karena semua unsur yang menjadi persyaratan terpenuhi. “Seperti hak dan kewajiban pasien, keselamatan pasien, pencegahan infeksi, serta kualifikasi pendidikan staf. Adapun penunjang lainnya seperti, manajemen dan pelayanan kepada pasien. Juga semua peralatan yang ada memadai,” ungkapnya.
Kepala Tata Usaha RSUD Kotamobagu, Rutman Lantong menambahkan, KARS setiap tahun akan turun melakukan survey. Dengan peningkatan pelayanan dan fasilitas yang kini terus dilakukan, dia optimis RSUD ini tidak akan lama untuk nak lagi ke tipe B. “Indikator untuk ke sana bisa kita penuhi. Apalagi akhir tahun depan menara A dan B dengan kapasitas 300 tempat tidur akan rampung. Selain itua alat kesehatan dan tenaga medis terus ditambah,” kata Lantong. (rab)