BOLTIM– Pemkab Boltim akan merivisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Boltim Muhammad Assegaf mengatakan, RTRW yang ada saat ini sudah hampir lima tahun sehingga perlu dilakukan revisi untuk menyesuaikan nomenklatur yang ada di Satuan Kinerja Pemerintah Daerah (SKPD).
“2018 sudah genap lima tahun penyusunan RTRW yang ada, jadi sudah bisa direvisi,” kata Assegaf, Kamis (20/4).
Tahapan revisi RTRW akan memakan waktu cukup lama. Karena itu SKPD harus segera memasukkan dokumen revisi RTRW. Apalagi ada beberapa aturan harus disesuaikan dengan Pemprov Sulut. “Pengurusan izin yang sudah dialihkan ke provinsi, SKPD terkait harus menyesuaikan pengaturan RTRW dengan instansi tata ruang di provinsi,” katanya.
Lanjut Assegaf, Pemkab Boltim juga akan kembali melakukan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) kabupaten. Sebab, jumlah desa di Boltim sudah bertambah.
“Lima tahun lalu desa di Boltim baru 50-an, kini sudah mejadi 81 desa. Sehingga harus dilakukan kembali Musrenbang untuk penyesuaian RTRW,” jelasnya.
Kepala Dinas PU Boltim Sahrul Abdul Muis mengungkapkan, untuk pemasukkan dokumen revisi RTRW dimulai Mei mendatang. Untuk itu, SKPD diharapkan segera melakukan kajian- kajian data dengan segera. Demi mempercepat tahapan revisi RTRW.
“Hari ini kita menggelar rapat dengan SKPD terkait reivisi RTRW. Mudah-mudahan Mei mendatang sudah ada memasukkan dokumen revisi RTRW,” ungkap Muis. (pgs)