• Berita Terbaru Sulawesi Utara, Totabuan, Indonesia – KronikTotabuan.com
Kamis, Maret 5, 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
kroniktotabuan.com
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
No Result
View All Result
kroniktotabuan.com
No Result
View All Result
Home Berita Bolmong

Salat di Masjid Tidak Diizinkan di PT Conch

by Retho Bambuena
April 24, 2018
in Berita Bolmong, Berita Daerah
A A
0
PT Conch dan PT Sulenco Abaikan Tenaga Kerja Lokal

PT Conch North Sulawesi Cement Bolmong.

500
VIEWS
Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

BOLMONG – Rizki Astam, karyawan PT Conch North Sulawesi Cement (CNSC) pada bagian Departemen Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) milik perusahaan asal China tidak diizinkan Salat berjamaah di Masjid saat hari Jumat.

Hal ini pun berlaku bagi karyawan Muslim yang bekerja di perusahaan yang tetletak di Desa Solog, Kabupaten Bolmong. Bahkan Rizki yang meminta izin harus mendapat surat pemberhentian kerja oleh manajemen PT CNSC karena dianggap lalai.

RelatedPosts

Audiensi di Kementerian Transmigrasi, Bolsel Siap Jadi Pusat Pertumbuhan Ekonomi Baru Berbasis Kawasan

Bupati Iskandar Paparkan Kesiapan Manajemen Talenta ASN Bolsel di Hadapan BKN

Wabup Rohman Sidak Pasar Randik, Pastikan Harga Sembako di Muba Stabil Selama Ramadan

“Sejumlah karyawan sempat meminta izin namun ditolak, kemudian menajemen meminta untuk Slat  di tempat, tapi hanya saya yang menolak karena Salat Jumat tidak bisa sendirian harus berjamaah,” kata Rizki kepada Kronik Totabuan, Selasa (24/4/2018).

BACA JUGA : PT Conch Diduga Larang Karyawan Salat Jumat

 “Saya sudah sampaikan bahwa salat Jumat tidak bisa dilakukan secara bergantian seperti halnya salt wajib lainya,” tambah Rizki.

Dikatakannya, usai melakukan negosiasi akhirnya dirinya diberikan kesempatan melakukan salat Jumat. Namun ironisnya, usai ia melaksanakan slat Jumat dirinya justru mendapat surat pemberhentian kerja.

“Saya mempertanyakan kenapa saya diberhentikan, kata mereka ini karena kelalaian dalam bekerja, padahal jelas saya sudah diberi izin sebelumnya,” kesalnya.

Pihak PT CNSC tak menapik pernyataan tersebut. Menurut mereka setiap karyawan harus berada di lokasi pekerjaan dan diizinkan Salat hanya di area perusahaan.

“Tidak begitu. Kami mengizinkan tapi tidak di Masjid. Berhubung pengoperasian harus tetap stabil 24 jam, jadi kami izinkan slat hanya di area lapangan. Kami di PLTU sementara 11 jam kerja jadi harus standbye di lokasi selama jam kerja,” ujar Penerjemah Feneysia Mambraku.

Baca Juga  Bolmong Baru Terima Vaksin Covid-19 Februari

“Beda lagi dengan 8 jam kerja. Mungkin yang 8 jam kerja busa pulang, kalau 11 jam memang harus siap. Kami bukan melarang ibadah, kami menghargai cuma tidak di masjid, kami mengizinkan salat di area atau lokasi kerja,” katanya. (rza)

Tags: BolmongkaryawanPT ConchSalat Jumat
Retho Bambuena

Retho Bambuena

Next Post
Bisnis Kue Kolombeng Sangat Menjanjikan

Bisnis Kue Kolombeng Sangat Menjanjikan

  • 33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tinggal Tunggu Pergub, Dikda Sulut Jamin TPG 13 dan THR TPG 2025 Segera Dibayarkan ke Guru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Ada Penyimpangan Dana BOS, Para Guru Laporkan Kepala SMA Negeri 2 Kotamobagu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bongkar Korupsi di Bawaslu Kotamobagu, Penyidik Temukan Rp300 Juta untuk Beli 100 Buku

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sidang Kasus Hibah GMIM Berakhir, Ini Putusan Lengkap untuk Lima Terdakwa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Logo Utama
Logo Dewan Pers
Dewan Pers
No: 1014/DP-Verifikasi/K/V/2022 Verified
Logo AMSI
Anggota AMSI
No Result
View All Result
  • Harga Emas Hari Ininew
  • Live StreamingTV
  • Klasemen Sepak Bolanew
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Visi dan Misi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • RSS KRONIKTOTABUAN
  • Karir
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Survei Pembaca

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

No Result
View All Result
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In