BOLMONG – Rizki Astam, karyawan PT Conch North Sulawesi Cement (CNSC) pada bagian Departemen Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) milik perusahaan asal China tidak diizinkan Salat berjamaah di Masjid saat hari Jumat.
Hal ini pun berlaku bagi karyawan Muslim yang bekerja di perusahaan yang tetletak di Desa Solog, Kabupaten Bolmong. Bahkan Rizki yang meminta izin harus mendapat surat pemberhentian kerja oleh manajemen PT CNSC karena dianggap lalai.
“Sejumlah karyawan sempat meminta izin namun ditolak, kemudian menajemen meminta untuk Slat di tempat, tapi hanya saya yang menolak karena Salat Jumat tidak bisa sendirian harus berjamaah,” kata Rizki kepada Kronik Totabuan, Selasa (24/4/2018).
BACA JUGA : PT Conch Diduga Larang Karyawan Salat Jumat
Dikatakannya, usai melakukan negosiasi akhirnya dirinya diberikan kesempatan melakukan salat Jumat. Namun ironisnya, usai ia melaksanakan slat Jumat dirinya justru mendapat surat pemberhentian kerja.
“Saya mempertanyakan kenapa saya diberhentikan, kata mereka ini karena kelalaian dalam bekerja, padahal jelas saya sudah diberi izin sebelumnya,” kesalnya.
Pihak PT CNSC tak menapik pernyataan tersebut. Menurut mereka setiap karyawan harus berada di lokasi pekerjaan dan diizinkan Salat hanya di area perusahaan.
“Tidak begitu. Kami mengizinkan tapi tidak di Masjid. Berhubung pengoperasian harus tetap stabil 24 jam, jadi kami izinkan slat hanya di area lapangan. Kami di PLTU sementara 11 jam kerja jadi harus standbye di lokasi selama jam kerja,” ujar Penerjemah Feneysia Mambraku.
“Beda lagi dengan 8 jam kerja. Mungkin yang 8 jam kerja busa pulang, kalau 11 jam memang harus siap. Kami bukan melarang ibadah, kami menghargai cuma tidak di masjid, kami mengizinkan salat di area atau lokasi kerja,” katanya. (rza)