• Berita Terbaru Sulawesi Utara, Totabuan, Indonesia – KronikTotabuan.com
Senin, Januari 12, 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
kroniktotabuan.com
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
No Result
View All Result
kroniktotabuan.com
No Result
View All Result
Home Berita Daerah

Soal Eksekusi Hardi, Kejari Tunggu Kasasi Inkrah

by Rensa
Agustus 8, 2017
in Berita Daerah, Berita Kotamobagu
A A
0
Pemkot Bantu Penjual Ikan

Hardi Mokodompit

500
VIEWS
Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp
Hardi Mokodompit

KOTAMOBAGU– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu angkat suara soal informasi rencana eksekusi terhadap Mantan Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Hardi Mokodompit.

Kepala Seksie Pidana Khusus Kejari Kotamobagu Da’wan Manggalupang mengatakan, saat ini pihaknya masih dalam proses menunggu hasil kasasi dari Mahkamah Agung (MA) untuk memastikan apakah sudah inkrah atau belum.

RelatedPosts

Pemkab Bolsel Berlakukan FWA ASN, Fokus Kinerja dan Output

Arahan Bupati, BPKPD Bolsel Mulai Bayarkan Gaji ASN Januari 2026

Awali 2026, Bupati Iskandar Terapkan WFA dan Warning Keras Soal Disiplin ASN

“Itu (hasil kasasi inkrah) yang kami tunggu. Kalau tidak ada itu bagaiamana kami akan eksekusi? Mekanismennya itu dari MA diserahkan ke Pengadilan Tipikor dan diantar ke Kejari baru ada eksekusi sebagai dasar,” ujar Manggalupang ditemui di kantornya, Selasa (8/8).

Kata dia, jaksa hanya melaksanakan putusan hakim. “Jika sudah ada maka kami akan panggil bersangkutan dan dieksekusi. Jadi intinya kami harus ada putusan kasasi itu baru akan ada esekusi. Saya pikir tidak lama lagi.”

Soal mundurnya Hardi dari jabatannya sebagai kepala dinas, Manggalupang tak tahu menahu soal itu. Dia juga menolak jika itu dikaitkan dengan kejaksaan. “Tak ada kaitannya,” tegasnya.

Diketahui, Senin (7/8), Hardi mendadak mundur dari jabatannya. Alasan yang dilampirkan dalam surat pengunduran diri karena masalah kesehatan. Namun ada informasi lain menyebut, Hardi mundur karena sudah ada rencana Kejari Kotamobagu mengeksekusinya.

Sebagaimana diketahui, Hardi pada tahun 2009 lalu terlibat kasus pemalsuan daftar khusus Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kotamobagu. Dia kala itu tercatat sebagai Asisten II Bidang Administrasi Pembangunan.

Atas kasus itu, Hardi bersama Sekkot saat itu Muhammad Mokoginta dan Kepala BKD Idris Manoppo divonis hukuman pidana 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Manado.

Baca Juga  Melalui Bidang Cipta Karya, PUPR Segera Bangun IPAL dan Tangki Septik Di Beberapa Titik

Hardi kemudian melakukan upaya hukum selanjutnya hingga ke tingkat kasasi di MA. Tahun 2015 MA dalam putusannya No.1230 K/Pid.Sus/2013 memperbaiki dan menguatkan amar putusan Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi Manado No. 19/PID.SUS/2012/PT.MDO tertanggal 03 Agustus 2012. (rez/rab)

 

Tags: Diduga Hardi Mundur Karena Segera Dieksekusi KejariKejari Tunggu Putusan InkrahMMS Lawan Vonis Majelis HakimSoal Eksekusi Hardi
selamat hari natal cherish harriette anggota dpd ri selamat hari natal cherish harriette anggota dpd ri selamat hari natal cherish harriette anggota dpd ri
ADVERTISEMENT
Rensa

Rensa

Next Post
Pria Bertopeng Beraksi di Kobo Kecil, Oleskan Sperma ke Wajah Korban

Pria Bertopeng Beraksi di Kobo Kecil, Oleskan Sperma ke Wajah Korban

  • 33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Ada Penyimpangan Dana BOS, Para Guru Laporkan Kepala SMA Negeri 2 Kotamobagu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sidang Kasus Hibah GMIM Berakhir, Ini Putusan Lengkap untuk Lima Terdakwa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • YSK Lantik Pejabat Fungsional, Ingatkan ASN Bekerja Nyata dan Tidak Perlu Manuver

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabar Gembira Bagi ASN Sulut, Gubernur Tegaskan Tak Ada Pemotongan Gaji dan Tunjangan di 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Logo Utama
Logo Dewan Pers
Dewan Pers
No: 1014/DP-Verifikasi/K/V/2022 Verified
Logo AMSI
Anggota AMSI
No Result
View All Result
  • Harga Emas Hari Ininew
  • Live StreamingTV
  • Klasemen Sepak Bolanew
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Visi dan Misi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • RSS KRONIKTOTABUAN
  • Karir
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Survei Pembaca

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

No Result
View All Result
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In