• Berita Terbaru Sulawesi Utara, Totabuan, Indonesia – KronikTotabuan.com
Sabtu, Oktober 4, 2025
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
kroniktotabuan.com
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
No Result
View All Result
kroniktotabuan.com
No Result
View All Result
Home Berita Bolmong

Soal Fatwa MUI Bahwa LINI Aliran Sesat, Ini Sikap Bupati Yasti

by Rensa
Agustus 15, 2019
in Berita Bolmong
A A
0
Sejumlah Pejabat Bolmong “Tersingkir”, Siapa Saja?

Yasti Soepredjo Mokoagow

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BOLMONG– Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sulawesi utara (Sulut) mengeluarkan fatwa bahwa aliran tasawuf Laduna Ilma Nurul Insan (LINI), yang dipimpin Imam Sukron Mamonto menyimpang dari ajaran Islam atau sesat.

Fatwa dikeluarkan MUI Sulut Nomor 2 Tahun 2019 Tertanggal 8 Agustus 2019. Keputusan itu berdasarkan surat permohonan KUA Kecamatan Lolak, Nomor  B- 0120/KUA.23.01.01/BA.00/4/2019 Tertanggal 18 April 2019 Tentang Permohonan SK Kajian Aliran LINI dan Keputusan Rapat Kerja Nasional MUI Tahun 2007 Tentang Kriteria Aliran Sesat, serta hasil rapat kelompok kerja komisi fatwa MUI Sulut dengan kepala KUA Kecamatan Lolak.

RelatedPosts

MBG di Bolmong Dimulai di Kecamatan Bolaang, Bupati Yusra Pantau Langsung

Belasan Tahun Rusak Parah, Bupati Yusra Bikin Jalan Desa Tungoi Mulus

HUT ke-61 Sulut, Bolmong dan Bolsel Dapat Penghargaan Gubernur

Berdasarkan surat keputusan tersebut, menyatakan, aliran dibawa pimpinan Imam Sukron Mamonto yang diketahui juga menjabat Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) adalah sesat.

Selain itu, MUI Sulut juga menginstruksikan pemerintah setempat wajib melarang penyebaran ajaran-ajaran tasawuf INI serta setiap paham dan keyakinan yang serupa, dan melakukan penindakan hukum sesuai dengan peraturan perundangan berlaku.

Menanggapi hal tersebut,  Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow mengatakan, sebagai pemerintah dalam posisi menghormati keputusan MUI Provinsi Sulut.

“Sebagai pemerintah daerah menghormati serta meyakini keputusan MUI Provinsi Sulut yang diberikan otoritas untuk melakukan kajian terhadap aliran-aliran yang ke luar dari ajaran islam. Kami siap tindaklanjuti putusan MUI tersebut,” ucap Yasti, Kamis (15/8/2019).

Yasti bakal memerintahkan instansi terkait dalam hal ini Badan Kesatuan Bangsaan dan Politik (Kesbangpol) dan Linmas, untuk melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian, Kementerian Agama Kabupaten Bolmong. Yang tujuannya, untuk meminimalisir keresahan warga Kabupaten Bolmong, khususnya berdomisili di Lolak.

Baca Juga  Koperasi WPR Tambang Tanoyan Segera Dibentuk

“Kami akan melarang organisasi tersebut beraktivitas sesuai dengan hasil putusan MUI Sulut,” kata Yasti tegas.

Di sisi lain, terkait dengan posisi Sukron sebagai ketua Nasdem Bolmong, Yasti menyatakan, akan melaporkan hal itu ke DPP Nasdem. Majelis kode etik akan menentukan posisi Suukron.

“Selaku Dewan Pertimbangan DPP Nasdem, saya tentunya akan menyampaikan hal tersebut ke DPP Nasdem,” ujar Yasti yang juga pengurus DPP NasDem ini.

Sukron Mamonto selaku pimpinan aliran LINI baru-baru ini mengungkapkan, sebelum persoalan ini muncul di publik, pihaknya dan beberapa pengurus Yayasan telah melakukan klarifikasi di Kantor MUI Sulut. Bahkan katanya, setelah itu, dibuatkan lagi surat klarifikasi tentang penjelasan paham yang dijalankan olehnya.

“Kita sudah pernah klarifikasi. Mungkin surat yang kami kirim tidak sempat dibaca MUI Sulut, sehingga terjadi hal seperti ini,” ucap Sukron.

Lebih lanjut dia menegaskan, bahwa aliran yang dipimpinnya itu berlandaskan syariat islam.

“Pokok ajaran kami adalah Alquran dan hadits, syariat Islam. Tidak ditambah atau dikurangi,” ujarnya. (len)

Tags: aliran sesatLaduna Ilma Nurul InsanLININasdemSukron MamontoYasti Soepredjo Mokoagow
Rensa

Rensa

Next Post
Dilantik dan Dikukuhkan Wakil Bupati, Paskibraka Bolsel Siap Laksanakan Tugas

Dilantik dan Dikukuhkan Wakil Bupati, Paskibraka Bolsel Siap Laksanakan Tugas

  • 33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2026 Sulut Kebagian Rp7,9 Triliun DTU, Lihat di Sini Rincian Diterima Kabupaten Kota

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemprov Sulut Gelar Asesmen Pejabat Eselon III, Dibuka Pj Sekprov Tahlis Gallang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dana Transfer Pusat ke Bolsel 2026 Dipotong, Bupati Iskandar Kamaru Paparkan Dampaknya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemprov Sulut Rakor dengan Kabupaten Kota, Gubernur Yulius Tekankan Hal Ini!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Logo Utama
Logo Dewan Pers
Dewan Pers
No: 1014/DP-Verifikasi/K/V/2022 Verified
Logo AMSI
Anggota AMSI
No Result
View All Result
  • Harga Emas Hari Ininew
  • Live StreamingTV
  • Klasemen Sepak Bolanew
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Visi dan Misi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • RSS KRONIKTOTABUAN
  • Karir
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Survei Pembaca

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

No Result
View All Result
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In