Menu

Mode Gelap

Berita Bolmong

Soal Fatwa MUI Bahwa LINI Aliran Sesat, Ini Sikap Bupati Yasti


15 Agu 2019 15:22 WITA


 Yasti Soepredjo Mokoagow Perbesar

Yasti Soepredjo Mokoagow

BOLMONG– Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sulawesi utara (Sulut) mengeluarkan fatwa bahwa aliran tasawuf Laduna Ilma Nurul Insan (LINI), yang dipimpin Imam Sukron Mamonto menyimpang dari ajaran Islam atau sesat.

Fatwa dikeluarkan MUI Sulut Nomor 2 Tahun 2019 Tertanggal 8 Agustus 2019. Keputusan itu berdasarkan surat permohonan KUA Kecamatan Lolak, Nomor  B- 0120/KUA.23.01.01/BA.00/4/2019 Tertanggal 18 April 2019 Tentang Permohonan SK Kajian Aliran LINI dan Keputusan Rapat Kerja Nasional MUI Tahun 2007 Tentang Kriteria Aliran Sesat, serta hasil rapat kelompok kerja komisi fatwa MUI Sulut dengan kepala KUA Kecamatan Lolak.

Berdasarkan surat keputusan tersebut, menyatakan, aliran dibawa pimpinan Imam Sukron Mamonto yang diketahui juga menjabat Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) adalah sesat.

Selain itu, MUI Sulut juga menginstruksikan pemerintah setempat wajib melarang penyebaran ajaran-ajaran tasawuf INI serta setiap paham dan keyakinan yang serupa, dan melakukan penindakan hukum sesuai dengan peraturan perundangan berlaku.

Menanggapi hal tersebut,  Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow mengatakan, sebagai pemerintah dalam posisi menghormati keputusan MUI Provinsi Sulut.

“Sebagai pemerintah daerah menghormati serta meyakini keputusan MUI Provinsi Sulut yang diberikan otoritas untuk melakukan kajian terhadap aliran-aliran yang ke luar dari ajaran islam. Kami siap tindaklanjuti putusan MUI tersebut,” ucap Yasti, Kamis (15/8/2019).

Yasti bakal memerintahkan instansi terkait dalam hal ini Badan Kesatuan Bangsaan dan Politik (Kesbangpol) dan Linmas, untuk melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian, Kementerian Agama Kabupaten Bolmong. Yang tujuannya, untuk meminimalisir keresahan warga Kabupaten Bolmong, khususnya berdomisili di Lolak.

“Kami akan melarang organisasi tersebut beraktivitas sesuai dengan hasil putusan MUI Sulut,” kata Yasti tegas.

Di sisi lain, terkait dengan posisi Sukron sebagai ketua Nasdem Bolmong, Yasti menyatakan, akan melaporkan hal itu ke DPP Nasdem. Majelis kode etik akan menentukan posisi Suukron.

“Selaku Dewan Pertimbangan DPP Nasdem, saya tentunya akan menyampaikan hal tersebut ke DPP Nasdem,” ujar Yasti yang juga pengurus DPP NasDem ini.

Sukron Mamonto selaku pimpinan aliran LINI baru-baru ini mengungkapkan, sebelum persoalan ini muncul di publik, pihaknya dan beberapa pengurus Yayasan telah melakukan klarifikasi di Kantor MUI Sulut. Bahkan katanya, setelah itu, dibuatkan lagi surat klarifikasi tentang penjelasan paham yang dijalankan olehnya.

“Kita sudah pernah klarifikasi. Mungkin surat yang kami kirim tidak sempat dibaca MUI Sulut, sehingga terjadi hal seperti ini,” ucap Sukron.

Lebih lanjut dia menegaskan, bahwa aliran yang dipimpinnya itu berlandaskan syariat islam.

“Pokok ajaran kami adalah Alquran dan hadits, syariat Islam. Tidak ditambah atau dikurangi,” ujarnya. (len)

Komentari
Artikel ini telah dibaca 60 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Bersama Forkopimda, Jusnan Sidak Pasar Pastikan Harga Bapok Stabil Jelang Pengucapan di Dumoga Raya

20 Agustus 2024 - 11:38 WITA

Meriahkan HUT Kemerdekaan RI, Himpunan Nelayan BMR Gelar Berbagai Perlombaan

19 Agustus 2024 - 11:36 WITA

Pemkab Bolmong Rayakan Kemerdekaan RI Dengan Sakral dan Penuh Khidmat

17 Agustus 2024 - 23:15 WITA

Merah Putih Berhasil Dikibarkan di Langit Bolmong

17 Agustus 2024 - 09:58 WITA

Jelang HUT RI Ke-79, DPRD Bolmong Gelar Paripurna Istimewa Mendengarkan Pidato Kenegaraan Presiden Jokowi

16 Agustus 2024 - 21:34 WITA

Dikukuhkan Pj Bupati Jusnan Mokoginta, 36 Anggota Paskibraka Bolmong Siap Bertugas

15 Agustus 2024 - 17:52 WITA

Trending di Berita Bolmong