• Berita Terbaru Sulawesi Utara, Totabuan, Indonesia – KronikTotabuan.com
Kamis, Desember 4, 2025
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
kroniktotabuan.com
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
No Result
View All Result
kroniktotabuan.com
No Result
View All Result
Home Berita Kotamobagu

Soal Minuman Bersoda Rp250 Ribu Per Lusin di Kotamobagu, Asram: Walikota Jangan Duduk dan Diam Saja dengan Keluhan Warga

by Rensa
Mei 23, 2020
in Berita Kotamobagu
A A
0
Soal Minuman Bersoda Rp250 Ribu Per Lusin di Kotamobagu, Asram: Walikota Jangan Duduk dan Diam Saja dengan Keluhan Warga
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KOTAMOBAGU– Praktek penjualan minuman bersoda jenis Coca Cola, Fanta dan Sprite dengan harga Rp25 ribu per lusin jelang Idul Fitri oleh pemilik Toko Tita, dikeluhkan warga.

Pasalnya, di tengah tingginya permintaan warga, lagi-lagi pemilik toko tersebut mempermainkan harga sesuka hatinya.

RelatedPosts

Hampir Sebulan Pasokan Air Bersih Mati Total, Sebagian Warga Kelurahan Upai Tuntut Perhatian Pihak Terkait!

15 Member Kokot Runners Sukses Menaklukkan Borobudur Marathon 2025

Puskesmas Kotobangon Gelar Aksi Sosial dan Kesehatan Massif Peringati HKN ke-61 Tahun 2025

Praktek serupa juga dilakukan pemilik toko ini pada tahun 2019 lalu.

Bedanya, kalau 2019 lalu Pemkot Kotamobagu langsung merespon dengan menghentikan praktek penjualan yang melebihi HET tersebut. Bahkan pemkot saat itu mengerahkan Satpol PP menjaga proses penjualan minuman bersoda di toko yang terletak di Jalan S Parman itu.

Sedangkan tahun ini hingga H-1 Idul Fitri, Sabtu (23/5/2020), belum ada tanda-tanda Pemkot Kotamobagu akan melakukan penindakan seperti 2019 lalu.

Hingga pukul 14.00 WITA, penjualan minuman bersoda jenis Coca Cola, Fanta dan Sprite ukuran 1,5 liter dijual Rp250 ribu per lusin di Toko Tita. Padahal harga normalnya hanya Rp138 ribu per lusin.

Meski warga sudah mengeluh, tampaknya Pemkot Kotamobagu tak akan mengambil tindakan.

Itu bisa dilihat dari keengganan Kepala Disdagkop & UKM Kotamobagu Herman Aray memberikan pernyataannya kepada wartawan ketika dimintai konfirmasi soal adanya lagi praktek penjualan minuman bersoda dengan harga fantastis di Toko Tita.

Dihubungi lewat telepon, SMS, dan pesan melalui Whatsapp, Herman tak menggubrisnya.

Baca Juga: Jual Coca Cola, Sprite dan Fanta Rp250 Ribu Per Lusin, Toko Tita Tak Hiraukan Peringatan Pemkot

Baca Juga  Mario Londok Putra Kotamobagu Resmi Direkrut Persib Bandung

Padahal 2019 lalu, ketika ada keluhan serupa, Herman Aray bersama dengan Satpol PP langsung melakukan penindakan. Penjualan saat itu dihentikan sebelum diberlakukan harga normal.

Satpol PP juga kala itu dikerahkan untuk menjaga proses penjualan minuman bersoda di Toko Tita agar pemilik tidak berulah lagi. Surat peringatan juga dikeluarkan oleh Disdagkop.

Namun, entah mengapa tahun ini Pemkot Kotamobagu seperti membiarkan praktek serupa terjadi di toko yang sama.

Aktivis muda Kotamobagu, Asram Abdjul, mempertanyakan melembeknya Pemkot Kotamobagu kepada pemilik Toko Tita yang selama ini banyak melakukan pelanggaran. Terutama soal permainan harga tak wajar jelang Idul Fitri.

“Walikota Kotamobagu harusnya memperhatikan dan memberikan respon cepat terhadap keluhan warga. Jangan duduk diam dan membiarkan praktek-praktek seperti ini dilakukan pelaku usaha di Kotamobagu. Harusnya segera perintahkan jajarannya untuk bertindak,” kata Asram.

Dia melanjutkan, jika jajaran di bawah terutama Kepala Disdagkop lambat bertindak, seharusnya Walikota Kotamobagu bereaksi karena ini menyangkut kepentingan orang banyak.

“Namun kalau pada akhirnya walikota juga tidak ada respon dengan keluhan warga terkait dengan masalah ini, berarti sama saja walikota membiarkan pelaku usaha mengambil keuntungan kepada warganya di tengah kesulitan seperti sekarang ini,” pungkasnya. (nza)

Tags: Asram AbdjulHarga Coca ColaHarga Fantastistoko tita
Rensa

Rensa

Next Post
H-1 Idul Fitri, Warga Kotamobagu Padati Pasar dan Pusat Belanja

H-1 Idul Fitri, Warga Kotamobagu Padati Pasar dan Pusat Belanja

  • 33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Ada Penyimpangan Dana BOS, Para Guru Laporkan Kepala SMA Negeri 2 Kotamobagu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • YSK Lantik Pejabat Fungsional, Ingatkan ASN Bekerja Nyata dan Tidak Perlu Manuver

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lantik 83 Pajabat Bolsel, Bupati Iskandar Kamaru: Jangan Bertingkah Seperti Bos!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabar Gembira Bagi ASN Sulut, Gubernur Tegaskan Tak Ada Pemotongan Gaji dan Tunjangan di 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Logo Utama
Logo Dewan Pers
Dewan Pers
No: 1014/DP-Verifikasi/K/V/2022 Verified
Logo AMSI
Anggota AMSI
No Result
View All Result
  • Harga Emas Hari Ininew
  • Live StreamingTV
  • Klasemen Sepak Bolanew
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Visi dan Misi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • RSS KRONIKTOTABUAN
  • Karir
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Survei Pembaca

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

No Result
View All Result
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In