Menu

Mode Gelap
Olimpiade Tokyo 2020: Kandas di Tangan Chen Long, Anthony Sinisuka Ginting Gagal ke Final Pesawat Sriwijaya Air Rute Jakarta-Pontianak Hilang Kontak

Berita Kotamobagu · 23 Mei 2020 13:42 WITA ·

Jual Coca Cola, Sprite dan Fanta Rp250 Ribu Per Lusin, Toko Tita Tak Hiraukan Peringatan Pemkot


 Jual Coca Cola, Sprite dan Fanta Rp250 Ribu Per Lusin, Toko Tita Tak Hiraukan Peringatan Pemkot Perbesar

KOTAMOBAGU– Permintaan masyarakat yang tinggi akan minuman bersoda jenis Coca Cola, Fanta dan Sprite di H-1 Idul Fitri, kembali dimanfaatkan pemilik Toko Tita untuk menaikan harga sesuka hatinya.

Tiga jenis minuman bersoda itu dijual di toko yang terletak di Jalan S Parman tersebut dengan harga fantastis.

Sabtu (23/5/2020), pemilik toko melabeli minuman bersoda itu dengan harga Rp250 ribu per lusin.

Praktek menjual minuman bersoda dengan harga seperti itu bukan kali pertama dilakukan oleh Toko Tita.

Jelang Idul Fitri Tahun 2019 lalu, praktek seperti ini juga dilakukan. Bahkan tahun lalu tim dari Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu turun tangan menegur dan memberikan surat peringatan.

Baca Juga: Jual Coca Cola, Fanta, dan Sprite dengan Harga Tak Wajar, Herman: Toko Tita Langsung Dapat SP1 dan Diawasi Satpol PP

Tak hanya itu, pemilik Toko Tita Jonathan Gumoli juga membuat pernyataan tak akan melakukan praktek sama.

Namun faktanya, praktek serupa tetap berlangsung tahun ini dan Pemkot Kotamobagu sepertinya tidak ada penindakan.

Warga mengeluh soal harga minuman bersoda yang tinggi tersebut. Harga ditetapkan dinilai tidak masuk akal lagi.

Pasalnya, jika mengacu pada harga normal, tiga jenis minuman itu harganya hanya Rp138 per lusin.

“Mau tidak mau harus beli dengan harga Rp250 ribu per lusin. Mau bagaimana lagi,” ungkap salah satu warga Kotamobagu Utara ditemui di kompleks Toko Tita usai berbelanja.

Kembali terjadinya praktek menaikkan harga secara tak wajar untuk jenis minuman bersoda jelang Idul Fitri, ditanggapi oleh pemuda Kotamobagu, Febri Bambuena.

Febri menyoroti tidak adanya ketegasan Pemkot Kotamobagu. Padahal tahun sebelumnya toko tersebut sudah diberikan surat peringatan atas praktek yang sama.

“Pemerintah Kotamobagu tidak ada ketegasan menindak pelaku usaha yang seenaknya memainkan harga di tengah tingginya kebutuhan dan permintaan masyarakat. Pemerintah terkesan hanya menggertak dengan surat peringatan, tetapi ketika pelanggaran kembali dilakukan malah tidak ada tindakan lagi,” katanya mengkritisi.

Pemkot Kotamobagu dalam hal ini Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM belum ada pernyataan apalagi tindakan soal adanya praktek serupa tahun lalu yang terjadi di Toko Tita.

Kepala Disdagkop dan UKM Kotamobagu, Herman Aray belum memberikan konfirmasinya soal keluhan masyarakat, serta adanya praktek menaikkan harga minuman bersoda melebih HET tersebut.

Demikian juga dengan pemilik Toko Tita Jonathan Gumoli masih dicoba dimintai konfirmasinya dan akan ditayangkan setelah yang bersangkutan memberikan pernyataannya. (nza)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Pemkot Kotamobagu Tetapkan Deadline Proposal Pasar Senggol, Tegaskan Penertiban Pasar Bayangan

9 Maret 2026 - 13:50 WITA

Tim IV Safari Ramadhan Pemkot Kotamobagu Sholat Tarawih Bersama Warga Pontodon Timur

27 Februari 2026 - 16:28 WITA

33 Posbakum Resmi Beroperasi di Kotamobagu

27 Februari 2026 - 16:26 WITA

Pemkot Kotamobagu Raih Penghargaan K3 Nasional 2025

25 Februari 2026 - 17:09 WITA

Wali Kota Weny Gaib Terima Kunjungan Kepala Perwakilan BPKP Sulut

25 Februari 2026 - 17:07 WITA

Rendy Mangkat Hadiri HLM Pengendalian Inflasi dan Ekonomi Daerah di BI Sulut

24 Februari 2026 - 01:05 WITA

Trending di Berita Daerah