• Berita Terbaru Sulawesi Utara, Totabuan, Indonesia – KronikTotabuan.com
Rabu, Oktober 15, 2025
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
kroniktotabuan.com
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
No Result
View All Result
kroniktotabuan.com
No Result
View All Result
Home Berita Ekonomi

Sri Mulyani Diminta Tunda Pajak E-Commerce Hingga Tahun Depan

by Rensa
Januari 15, 2019
in Berita Ekonomi, Berita Nasional
A A
0
Sri Mulyani Diminta Tunda Pajak E-Commerce Hingga Tahun Depan
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Sejumlah pengusaha meminta pemerintah menunda rencana penerapan aturan perpajakan atas transaksi perdagangan berbasis elektronik atau e-commerce, hingga adanya kajian yang komprehensif terkait dampak kebijakan tersebut.

Aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 210/PMK.03/2018 itu mengulas dua kewajiban baik dari sisi pajak yakni pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN, maupun perlakuan kepabeanan bagi pelaku perdagangan daring. Secara spesifik, beleid ini hanya mengatur perlakuan perpajakan mengqtur perlakuan perpajakan transaksi perdagangan daring lewat platform marketplace, dan belum mengatur mengenai transaksi perdagangan daring yang dilakukan lewat media sosial.

RelatedPosts

Harap Untung Malah Buntung, Ratusan Orang Kotamobagu dan Bolmong Jadi Korban Investasi Aplikasi BintangChip

Diikuti Ratusan Pelari, Kokot Runners Sukses Gelar Mini Offline Pocari Sweat Run Indonesia 2025 di Kotamobagu

Harga Beras di Kotamobagu Tembus Rp1 Juta Per Koli, Ini Penyebabnya!

Ketua Umum Asosiasi e-Commerce Indonesia (IdeA) Ignatius Untung memaparkan, mengkhawatirkan kebijakan ini akan menjadi entry barrier yang cukup serius sehingga banyak orang mengurungkan niatnya untuk berwirausaha. Padahal, platform ecommerce selama ini dikenal telah membuka peluang bagi masyarakat Indonesia untuk berwirausaha.

“E-commerce ini entry barrier­-nya rendah, mau coba-coba usaha oke, tidak perlu sewa toko/ Hal-hal seperti ini yang kita melihat ada risiko besar karena bisnis yang entry barrier-nya rendah mau diregulasi PMK 210 ini,” ujarnya, Senin, 14 Januari 2019.

Dia pun merujuk pada studi yang dilaksankana oleh idEA terhadap 1.765 pelaku UMKM di 18 kota di Indonesia, di mana mayoritas atau 80 persen di antaranya masih dalam kategori mikro, 15 persen kategori usaha kecil, dan hanya 5 persen yang masuk kategori usaha menengah. Dari total UMKM yang disurvey tersebut, UMKM yang telah berjualan di sosial media mencapai 95 persen sedangkan yang berjualan di marketplace dan media sosial mencapai 19 persen.

Baca Juga  Minus Kotamobagu, Empat Daerah di BMR Dapat DID Tambahan dari Kemenkeu

Dengan adanya kebijakan ini, dia pun menilai terdapat peluang pergeseran (shifting) pada pedagang elektronik dari marketplace ke media sosial. Padahal, media sosial tidak diciptakan untuk bertransaksi. Selain itu, media sosial itu juga belum diatur perpajakannya dalam PMK 210 tersebut.

Lebih lanjut, pihaknya pun tengah bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk mendata jumlah UMKM yang akan terdampak oleh kebijakan ini. Selain itu, membuat kajian yang komprehensif mengenai dampak perpajakan ini untuk disampaikan ke pemerintah.

“Kita meminta Kemenkeu untuk menunda dan mengkaji ulang keputusan PMK ini terutama bagian pajak, sampai ada studi yang menyeluruh. Kalau studinya menunjukkan tidak akan menyulitkan industri kami, pasti kami dukung,” ujarnya.

Senada, Ketua Asosiasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah Indonesia (Akumindo) Ikhsan Ingratubun menilai kebijakan ini tidak sinkron dengan arahan Presiden Joko Widodo yang ingin meng-online-kan UMKM. Dia menyebut dari 56 juta pelaku UMKM, baru sekitar 6 juta yang telah go online.

“Akumindo melihat pemerintah sebaiknya menunda dulu kebijakan ini setidaknya setahun ke depan untuk memberikan kenyamanan terlebih dahulu buat pelaku UMKM untuk masuk ke dalam marketplace, baru diatur pajaknya. Ini belum nyaman, sudah langsung dikenakan pajak,” ujarnya.

Lebih lanjut, dia menilai UMKM tidak menolak untuk membayar pajak. Hanya saja, dia melihat kontribusi penerimaan pajak dari UMKM sangat kecil terhadap keseluruhan penerimaan pajak karena UMKM bukanlah objek pajak yang utama.

Dia menegaskan, pelaku UMKM membutuhkan keberpihakan dari pemerintah dalam hal perpajakan. Hal tersebut diperlukan guna menumbuhkan minat kewirausahaan dalam masyarakat, sehingga target pertumbuhan wirausaha baru 5 persen pada tahun ini dapat tercapai. “Maka dari itu kebijakan ini baiknya ditunda dulu satu tahun ke depan untuk dievaluasi,” ujarnya.(*)

Baca Juga  Dulunya Seksi Sekarang Berhijab, Mulan Jamela Akan Hibur Pendukung TBNK

Sumber : tempo/bisnis

 

Tags: E-commerceKemenkeuSri Mulyani
Rensa

Rensa

Next Post
DPRD Bolmong Gelar Rapat Paripurna Pelantikan Tiga Anggota Baru

DPRD Bolmong Gelar Rapat Paripurna Pelantikan Tiga Anggota Baru

  • 33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lantik 83 Pajabat Bolsel, Bupati Iskandar Kamaru: Jangan Bertingkah Seperti Bos!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2026 Sulut Kebagian Rp7,9 Triliun DTU, Lihat di Sini Rincian Diterima Kabupaten Kota

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemprov Sulut Gelar Asesmen Pejabat Eselon III, Dibuka Pj Sekprov Tahlis Gallang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Raih Podium Drag Race 2025 Kota Bitung, Ain Gallang Curi Perhatian Pecinta Otomotif Sulut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Logo Utama
Logo Dewan Pers
Dewan Pers
No: 1014/DP-Verifikasi/K/V/2022 Verified
Logo AMSI
Anggota AMSI
No Result
View All Result
  • Harga Emas Hari Ininew
  • Live StreamingTV
  • Klasemen Sepak Bolanew
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Visi dan Misi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • RSS KRONIKTOTABUAN
  • Karir
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Survei Pembaca

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

No Result
View All Result
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In