KOTAMOBAGU– MM alias Mey, warga Kelurahan Biga, Kecamatan Kotamobagu, owner investasi bodong atau donor uang, mengaku tak mampu lagi mengembalikan uang nasabahnya.
Pengakuan itu diungkapkan Mey kepada polisi saat dilakukan pemeriksaan Minggu (6/7/2019) tadi malam.
Baca Juga: Kapolres Kotamobagu Sarankan Korban Donor Uang di Biga Melapor
Kasat Reskrim Polres Kotamobagu, AKP Aswar M Nur mengatakan, proses hukum kepada owner investasi bodong tersebut akan dilakukan.
“Semua aset milik bersangkutan akan kita sita untuk proses penyelidikan. Berapa total asetnya, belum kita hitung,” ungkap Aswar di kantornya tadi malam.
Aswar juga mengimbau kepada seluruh nasabah investasi donor uang di Biga ini untuk melapor. (zha)