MANADO, kroniktotabuan.com – Pada tahun 2025, banyak guru pemegang Sertifikat Pendidik Profesional di Sulawesi Utara (Sulut) tidak menerima pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG). Penyebab utamanya karena tidak terpenuhinya syarat minimal jam mengajar.
Persoalan ini banyak terjadi di SMA dan SMK, khususnya sekolah-sekolah dengan jumlah siswa terbatas namun memiliki lebih dari satu guru pada mata pelajaran yang sama. Kondisi tersebut membuat beban mengajar guru tidak mencukupi ketentuan, sehingga data mereka dinyatakan tidak valid dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Akibatnya, TPG tidak dibayarkan oleh Kementerian Pendidikan maupun Pemerintah Pusat, karena validitas data Dapodik menjadi syarat utama pencairan tunjangan tersebut.
Berdasarkan data yang diperoleh media ini, guru SMA/SMK di Sulut yang paling banyak tidak menerima TPG pada 2025 adalah mereka yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Para guru berharap Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dapat mencarikan solusi agar pada tahun 2026 TPG dapat dibayarkan. Salah satu harapan mereka adalah adanya kebijakan redistribusi atau pemerataan penempatan guru ke sekolah-sekolah yang masih kekurangan tenaga pendidik, sehingga syarat minimal jam mengajar dapat terpenuhi.
“Kalau kami tetap dipertahankan di sekolah sekarang, TPG 2026 juga tidak akan kami dapatkan. Karena kelebihan guru, sementara sekolah kami tergolong kecil,” ujar sejumlah guru, Senin (5/1/2026).
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Pendidikan Daerah Sulut, Femmy Suluh, belum memberikan tanggapan terkait keluhan para guru tersebut.
Sekadar diketahui, banyak guru SMA/SMK di Sulut juga tidak menerima tunjangan lain seperti Tambahan Penghasilan (Tamsil) maupun Tunjangan Fungsional. Dengan kondisi tersebut, TPG menjadi satu-satunya harapan peningkatan kesejahteraan guru, sehingga perhatian serius dari Pemprov Sulut, khususnya Dinas Pendidikan Daerah, sangat dibutuhkan.***





Discussion about this post