
KOTAMOBAGU– Akhirnya terjawab apa penyebab Hardi Mokodompit mundur sebagai Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Kotamobagu. Rupanya tak lepas dari kasus yang menyeretnya ke meja hijau beberapa tahun lalu.
Hal itu diungkapkan Walikota Kotamobagu Tatong Bara. Menurutnya, surat dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional XI kepada Pemkot Kotamobagu yang berisi pemberhentian jabatan serta status ASN Hardi Mokodompit menjadi penyebab.
“Pengadilam sudah menyurat ke Kementerian Hukum dan HAM, lalu ke BKN. Dan BKN menyurati Pemkot Kotamobagu agar bersangkutan dibebaskan dari jabatan,” kata Tatong, Selasa (8/8).
Tatong mengaku berat melepas Hardi. Apalagi selama ini Hardi berkinerja baik dan berpestasi.
“Namun bagaimana lagi, sudah instruksi. Jika tidak kita laksanakan, bisa-bisa berdampak pada Pemkot Kotamobagu,” tegasnya.
Sekadar referensi, Hardi pada tahun 2009 lalu terlibat kasus pemalsuan daftar khusus Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kotamobagu. Dia kala itu tercatat sebagai Asisten II Bidang Administrasi Pembangunan. Kasus itu menyeretnya ke Pengadilan Tipikor Manado.
Upaya hukum termasuk kasasi dilakukan Hardi. Namun putusan Mahkamah Agung (MA) malah tidak sesuai harapannya. MA sesuai putusan No.1230 K/Pid.Sus/2013 yang memperbaiki amar putusan Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi Manado No. 19/PID.SUS/2012/PT.MDO tertanggal 03 Agustus 2012, menjatuhkan vonis penjara 1 tahun serta denda Rp50 juta subside 1 bulan penjara kepada Hardi.
Putusan sama juga berlaku kepada dua orang lainnya yakni mantan kepala BKD Idris Manoppo dan mantan Sekkot Muhammad Mokoginta (berkas terpisah). (rab)



