KOTAMOBAGU– Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kotamobagu diminta terus memantau perkembangan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
“Tentunya dengan membangun komunikasi bersama lurah dan sangadi, setoran PBB dapat diketahui perkembangannya,” kata Kepala BPKD Kotamobagu, Inontat Makalalag, Jumat (20/9/2019).
Menurutnya, beberapa waktu lalu lurah dan sangadi mengajukan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT) sudah tidak sesuai dengan luas tanah yang ada di sertifikat.
“Karena sudah tidak sinkron, maka kita kembali membuat surat permohonan agar jumlah nilai pajak untuk dibayarkan disesuaikan dengan luas wilayah atau tanah tersebut,” ujarnya.
Dirinya berharap, untuk pencapaian target tersebut, maka diperlukan pro aktif perangkat kelurahan dan desa untuk turun ke lapangan guna menjemput setoran pajak.
“Sekarang ini tersedia lapangan pekerjaan luas sehingga pendapatan untuk dapat membayar pajak terbuka luas,” pungkasnya. (mg1/*)