• Berita Terbaru Sulawesi Utara, Totabuan, Indonesia – KronikTotabuan.com
Sabtu, Januari 17, 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
kroniktotabuan.com
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
No Result
View All Result
kroniktotabuan.com
No Result
View All Result
Home Berita Hukum

Tegarlah Bunda MMS

by Rensa
Juli 20, 2017
in Berita Hukum, Internasional
A A
0
Tegarlah Bunda MMS

Marlina Moha Siahaan saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipidkor Manado, 19 Juli lalu.

500
VIEWS
Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

 

Marlina Moha Siahaan saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipidkor Manado, Rabu (19/7). (Foto: Juandri).

KOTAMOBAGU– Sehari pascavonis 5 tahun penjara, denda Rp200 juta dan kewajiban mengganti kerugian Negara Rp1,2 miliar yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipidkor Manado kepada mantan Bupati Bolmong Marlina Moha Siahaan (MMS), dukungan moril dari warga Bolaang Mongondow Raya (BMR) terus mengalir.

RelatedPosts

Pererat Silaturahmi, Kapolres Kotamobagu Ngopi Bareng Wali Kota

Kejari Kotamobagu Layangkan Panggilan ke Sekretaris Bawaslu Sulut, Terkait Dana Hibah di Bawaslu Kotamobagu

Pemkot Apresiasi Kejari Kotamobagu Musnahkan Ribuan Botol Miras Ilegal

Kebanyakan warga BMR terkejut dengan vonis kepada sosok yang akrab Bunda MMS tersebut. Namun tak banyak daya bisa dilakukan kecuali mendoakan.

Seperti diungkapkan Hendra Makalalag. Melalui pesan yang dikirimkan kepada kroniktotabuan.com, Kamis (20/7). Dia mengaku meyakini dan tahu betul MMS sosok pemimpin bertanggung jawab dan berdedikasi. Itu dibuktikan dengan ikhlas memekarkan wilayah Bolaang Mongondow Bersatu menjadi empat kabupaten dan satu kota (Bolmut, Boltim, Bolsel, Bolmong dan Kotamobagu).

“Banyak tokoh politik dan birokrat dibesarkannya meski kemudian lupa jasa-jasanya. Tegarlah Bunda MMS menghadapi ujian ini. Harum namamu akan terus mewangi di pangkuan tanah Totabuan BMR ini,” kata Hendra.

Dukungan juga disampaikan Iwan melalui email yang diterima media ini. “Semoga keadilan selalu menyertai Bunda MMS. Semoga kerancuan dalam putusan ini secepatnya mendapatkan keadilan,” tulis Iwan.

Sementara itu di media sosial terutama Facebook netizen masih tak henti-henti membahas soal vonis majelis hakim itu. Banyak yang meyakini MMS mendapat ketidakadilan dalam proses hukum ini.

“Hukum Tuhan di atas hukum apapun di atas dunia ini. Di dunia Bunda MMS boleh diuji seberat ini oleh hukum dunia. Tapi kami yakin hukum Tuhan akan menghukum mereka yang zolim,” tulis  Ebhyx salah satu netizen di salah satu group Facebook.

Diketahui, Rabu (19/7) kemarin, di kantor Pengadilan Tipidkor Manado, Ketua Majelis Hakim Sugiyanto dan dua anggotanya Emma Ellyany dan Halidja Wally menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada MMS, denda Rp200 juta subsider 2 bulan dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,2 miliar subsider 2 tahun penjara. MMS dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana Tunjangan Aparat Pemerintah Desa (TPAPD) Bolmong 2010.

Baca Juga  Rusak Terpal di Perkebunan Potolo, Sejumlah Warga Tapa Aog Dipolisikan

Tak hanya itu, majelis hakim juga langsung memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) segera melakukan penahanan kepada MMS.

“Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan. Memerintahkan JPU menahan terdakwa,” tegas Ketua Majelis Hakim Sugiyanto saat membacakan putusan,

MMS saat ini sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Malendeng Manado. (rab)

Tags: KOTAMOBAGU- Sehari pascavonis 5 tahun penjaraTegarlah Bunda MMS
selamat hari natal cherish harriette anggota dpd ri selamat hari natal cherish harriette anggota dpd ri selamat hari natal cherish harriette anggota dpd ri
ADVERTISEMENT
Rensa

Rensa

Next Post
Ini Waktu yang Tepat Berhubungan Seks Saat Bulan Puasa

Bercinta 44 Menit, Perempuan di Negara Ini Paling Puas

  • 33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Ada Penyimpangan Dana BOS, Para Guru Laporkan Kepala SMA Negeri 2 Kotamobagu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sidang Kasus Hibah GMIM Berakhir, Ini Putusan Lengkap untuk Lima Terdakwa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • YSK Lantik Pejabat Fungsional, Ingatkan ASN Bekerja Nyata dan Tidak Perlu Manuver

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabar Gembira Bagi ASN Sulut, Gubernur Tegaskan Tak Ada Pemotongan Gaji dan Tunjangan di 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Logo Utama
Logo Dewan Pers
Dewan Pers
No: 1014/DP-Verifikasi/K/V/2022 Verified
Logo AMSI
Anggota AMSI
No Result
View All Result
  • Harga Emas Hari Ininew
  • Live StreamingTV
  • Klasemen Sepak Bolanew
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Visi dan Misi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • RSS KRONIKTOTABUAN
  • Karir
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Survei Pembaca

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

No Result
View All Result
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In