Menu

Mode Gelap
Olimpiade Tokyo 2020: Kandas di Tangan Chen Long, Anthony Sinisuka Ginting Gagal ke Final Pesawat Sriwijaya Air Rute Jakarta-Pontianak Hilang Kontak

Berita Hukum · 20 Jul 2017 11:58 WITA ·

Tegarlah Bunda MMS


Tegarlah Bunda MMS Perbesar

 

Marlina Moha Siahaan saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipidkor Manado, Rabu (19/7). (Foto: Juandri).

KOTAMOBAGU– Sehari pascavonis 5 tahun penjara, denda Rp200 juta dan kewajiban mengganti kerugian Negara Rp1,2 miliar yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipidkor Manado kepada mantan Bupati Bolmong Marlina Moha Siahaan (MMS), dukungan moril dari warga Bolaang Mongondow Raya (BMR) terus mengalir.

Kebanyakan warga BMR terkejut dengan vonis kepada sosok yang akrab Bunda MMS tersebut. Namun tak banyak daya bisa dilakukan kecuali mendoakan.

Seperti diungkapkan Hendra Makalalag. Melalui pesan yang dikirimkan kepada kroniktotabuan.com, Kamis (20/7). Dia mengaku meyakini dan tahu betul MMS sosok pemimpin bertanggung jawab dan berdedikasi. Itu dibuktikan dengan ikhlas memekarkan wilayah Bolaang Mongondow Bersatu menjadi empat kabupaten dan satu kota (Bolmut, Boltim, Bolsel, Bolmong dan Kotamobagu).

“Banyak tokoh politik dan birokrat dibesarkannya meski kemudian lupa jasa-jasanya. Tegarlah Bunda MMS menghadapi ujian ini. Harum namamu akan terus mewangi di pangkuan tanah Totabuan BMR ini,” kata Hendra.

Dukungan juga disampaikan Iwan melalui email yang diterima media ini. “Semoga keadilan selalu menyertai Bunda MMS. Semoga kerancuan dalam putusan ini secepatnya mendapatkan keadilan,” tulis Iwan.

Sementara itu di media sosial terutama Facebook netizen masih tak henti-henti membahas soal vonis majelis hakim itu. Banyak yang meyakini MMS mendapat ketidakadilan dalam proses hukum ini.

“Hukum Tuhan di atas hukum apapun di atas dunia ini. Di dunia Bunda MMS boleh diuji seberat ini oleh hukum dunia. Tapi kami yakin hukum Tuhan akan menghukum mereka yang zolim,” tulis  Ebhyx salah satu netizen di salah satu group Facebook.

Diketahui, Rabu (19/7) kemarin, di kantor Pengadilan Tipidkor Manado, Ketua Majelis Hakim Sugiyanto dan dua anggotanya Emma Ellyany dan Halidja Wally menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada MMS, denda Rp200 juta subsider 2 bulan dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,2 miliar subsider 2 tahun penjara. MMS dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana Tunjangan Aparat Pemerintah Desa (TPAPD) Bolmong 2010.

Tak hanya itu, majelis hakim juga langsung memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) segera melakukan penahanan kepada MMS.

“Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan. Memerintahkan JPU menahan terdakwa,” tegas Ketua Majelis Hakim Sugiyanto saat membacakan putusan,

MMS saat ini sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Malendeng Manado. (rab)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

JBK Korban Dugaan Penipuan Sebut HK Tak Ada Itikad Baik, Berupaya Alihkan Kasus Pidana ke Perdata

14 Mei 2026 - 13:54 WITA

HK Anggota DPRD Kotamobagu Diperiksa Kasus Dugaan Penipuan Rp300 Juta, Korban Dijanjikan Proyek

12 Mei 2026 - 12:10 WITA

Kejari Kotamobagu, Apa Kabar Penanganan Dugaan Korupsi Dana Hibah di Bawaslu?

5 Mei 2026 - 14:00 WITA

Dugaan Korupsi Dana Hibah di Bawaslu Kotamobagu, Kejari Tunggu Perhitungan Kerugian Negara

16 April 2026 - 14:46 WITA

Baru 9 Bulan Saptono Sudah Diganti dari Kajari Kotamobagu, Penanganan Dugaan Korupsi di Bawaslu Belum Tuntas

14 April 2026 - 14:58 WITA

Penyidikan Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada Kotamobagu di Bawaslu Terus Jalan, Kejari Segera Tetapkan Tersangka?

12 Maret 2026 - 06:34 WITA

Trending di Berita Daerah