• Berita Terbaru Sulawesi Utara, Totabuan, Indonesia – KronikTotabuan.com
Senin, Januari 12, 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
kroniktotabuan.com
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
No Result
View All Result
kroniktotabuan.com
No Result
View All Result
Home Berita Kotamobagu

Tenaga Medis Wajib Kantongi STR dari Kemenkes

by Rensa
Agustus 30, 2018
in Berita Kotamobagu
A A
0
Lelang Jabatan Terbuka untuk Pejabat Luar Kotamobagu

Sahaya Mokoginta

500
VIEWS
Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

KOTAMOBAGU – Guna memaksimalkan pelayanan kepada pasien, Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Rumah Sakit Umum (RSU) Kotamobagu mewajibkan semua tenaga medis harus mengantongi Surat Tanda Registrasi (STR) dari Kemenkes.

Hal itu untuk menindaklanjuti regulasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI. Untuk itu Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu mengambil kebijakkan untuk merumahkan sekitar 30 tenaga medis berstatus tenaga kontrak yang bertugas menangani pasien.

RelatedPosts

Menanti Juara Baru, Palta United vs Kobo Besar FC di Final Walikota Cup 2025

Respon Permintaan Konsumen! ABRIZT Resmi Buka Layanan Cuci Motor di Kotamobagu

Marabunta FC vs Aruman Jaya, Duel Dua Tim Terluka di Perebutan Juara Ketiga

“Kita hanya menindaklanjuti regulasi terkait tenaga medis yang harus mengantongi STR dalam menangani pasien. Di sisi lain, kita juga menginginkan tenaga medis yang kompeten agar pelayanan nantinya maksimal,” kata Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kotamobagu Sahaya Mokoginta, Kamis (30/8/2018).

Lanjut Sahaya, kebijakan merumahkan tenaga medis yang berstatus tenaga kontrak ini tidaklah permanen.

“Kita rumahkan dulu, nanti kalau sudah siap mentalnya, siap semuanya lalu bisa kembali lagi. Permintaan soal STR ini juga kan sudah sejak lama, tetapi ada beberapa yang belum melaksanakannya,” tambahnya.

Terpisah, Kepala Tata Usaha (KTU) RSU Kotamobagu, Rutman Lantong membenarkan adanya surat edaran yang menegaskan tenaga medis yang belum mengantongi STR untuk dirumahkan.

“Memang ada surat edaran dimana tenaga medis yang belum mengantongi STR untuk dirumahkan. Hal yang sama juga berlaku bagi Satpam yang belum mengikuti Kesamaptaan atau belum mengantongi sertifikat dari SPN Karombasan itu dirumahkan dulu,” ungkap Rutman. (*)

Baca Juga  Disdukcapil Daftarkan Tenaga Kontrak Jadi Peserta BPJS
Tags: tenaga kontraktenaga medis
selamat hari natal cherish harriette anggota dpd ri selamat hari natal cherish harriette anggota dpd ri selamat hari natal cherish harriette anggota dpd ri
ADVERTISEMENT
Rensa

Rensa

Next Post
Perkebunan Mobalang Cocok untuk Pengembangan Kopi Arabika di Kotamobagu

Kopi Organik Terus Dikembangkan di Kotamobagu Utara

  • 33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Ada Penyimpangan Dana BOS, Para Guru Laporkan Kepala SMA Negeri 2 Kotamobagu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sidang Kasus Hibah GMIM Berakhir, Ini Putusan Lengkap untuk Lima Terdakwa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • YSK Lantik Pejabat Fungsional, Ingatkan ASN Bekerja Nyata dan Tidak Perlu Manuver

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabar Gembira Bagi ASN Sulut, Gubernur Tegaskan Tak Ada Pemotongan Gaji dan Tunjangan di 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Logo Utama
Logo Dewan Pers
Dewan Pers
No: 1014/DP-Verifikasi/K/V/2022 Verified
Logo AMSI
Anggota AMSI
No Result
View All Result
  • Harga Emas Hari Ininew
  • Live StreamingTV
  • Klasemen Sepak Bolanew
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Visi dan Misi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • RSS KRONIKTOTABUAN
  • Karir
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Survei Pembaca

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

No Result
View All Result
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In