KRONIK TOTABUAN – Seorang pria berinisial SW (52) warga Kecamatan Amurang berhasil diamankan personil Polres Minahasa Selatan, Jumat, 28 Oktober 2022.
SW merupakan terduga pelaku tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak dibawah umur.
Hal ini sebagaimana dikatakan Kabid Humas Polda Sulut, Jules Abraham Abast, Minggu, 30 Oktober 2022.
“Tersangka SW diamankan personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Minsel, di rumahnya,” ujar Jules.
Dirinya menambahkan bahwa pelaku diduga melakukan perbuatannya pada bulan September 2022, dengan modus mengelabuhi korban dan mengiming-imingi dengan uang.
“Kasus ini terjadi pada pertengahan September 2022 di Pasar Amurang. Terduga pelaku mengarahkan korban menuju di salah satu rumah kosong dengan mengatakan bahwa di rumah itu ada teman korban. Korban juga diberikan uang Rp10.000 rupiah agar menuruti keinginannya,” jelas Abast.
Mengetahui dirinya dalam bahaya, korban berhasil melawan dan melarikan diri lalu mengatakan kejadian yang menimpanya kepada keluarganya.
“Di rumah kosong tersebut, terduga pelaku memaksa korban untuk menuruti kemauannya, namun korban meronta dan berhasil melepaskan diri. Perbuatan terduga pelaku ini mengakibatkan korban merasa ketakutan dan mengalami trauma psikis,” lanjutnya.
“Menerima laporan warga, polisi segera bertindak dan mencari terduga pelaku. Saat ini terduga pelaku telah diamankan di ruang tahanan Polres Minsel, menunggu proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.(Rto)
Sumber: Humas Polda Sulut



