Kotamobagu – Pemkot Kotamobagu masih akan melakukan penagihan tunggakan Pajak Bumi Bangunan (PBB-P2) tahun 2019.
Hal ini seperti yang dikatakan Sekretaris Daerah, Sande Dodo.
Sande mengungkapkan, tunggakan PBB-P2 sudah menjadi kewajiban. Dirinya juga meminta lurah dan sangadi yang dikelurahan atau desanya masih terdapat tunggakan pajak agar terus melakukan penagihan.
“Tetap ditagih, karena itu menjadi utang dari wajib pajak. Lebih cepat (diselesaikan) lebih baik,” ujarnya.
Dirinya juga menambahkan soal sanksi untuk kelurahan desa yang masih menunggak PBB-P2 itu masih akan dikaji. (Bto)




