Menu

Mode Gelap
Olimpiade Tokyo 2020: Kandas di Tangan Chen Long, Anthony Sinisuka Ginting Gagal ke Final Pesawat Sriwijaya Air Rute Jakarta-Pontianak Hilang Kontak

Berita Bolmong · 23 Jun 2018 05:27 WITA ·

Warga Tanoyan Minta BPN Tak Terbitkan Sertifikat Lahan Potolo


Warga Tanoyan Minta BPN Tak Terbitkan Sertifikat Lahan Potolo Perbesar

BOLMONG– Masyarakat Desa Tanoyan Selatan, Kecamatan Lolayan, yang mengusai lahan perkebunan Potolo, meminta agar Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bolmong tidak menerbitkan sertifikat.

Karena saat ini ada indikasi lahan tersebut telah dikuasi oknum pengusaha dan akan melakukan permohonan penerbitan sertifikat ke BPN.

Ketua Pemuda Desa Tanoyan Selatan, Abdul Muhammad Nasir Ganggai mengatakan, lahan di Potolo masih dalam status sengketa.

“Sehingga pihak BPN kami minta tidak menerbitkan sertifikat lahan Potolo ketika ada permohonan dari pihak tertentu,” kata Nasir, Jumat (22/6/018).

Dia menjelaskan, sebagian besar lahan Potolo adalah tumpasan warga.

“Warga Tanoyan Selatan banyak bermukim dan berkebun di sana untuk menopang keberlangsungan hidup mereka. Tapi informasi yang kami peroleh, ada oknum pengusaha yang akan mengusai lahan tersebut dan saat ini merencanakan permohonan penerbitan sertifikat. BPN kami ingatkan agar tidak salah langkah dalam menerbitkan sertifikat,” kata Nasir mengingatkan.

Dia menambahkan, permasalahan penguasaan lahan Potolo masih akan dibahas di tingkat masyarakat dan pemerintah desa setempat, bersama warga yang mengelola lahan tumpasan tersebut.

Sementara itu, Tommy Massie Kepala Kantor Pertanahan Bolmong saat dikonfirmasi mengatakan, jika ada penolakan atas permohonan penerbitan sertifikat, masyarakat bisa mengirimkan surat keberatan atau pencegahan.

“Sampaikan saja pada masyarakat silakan kirimkan surat keberatan atau pencegahan permohonan kepada kami di Badan Pertanahan Bolmong,” kata Tommy.

Dia menambahkan, permohonan penerbitam sertifikat lahan Potolo Desa Tanoyan Selatan, belum masuk ke BPN.

“Kami masih akan lihat lagi kalau ada permohonanya akan masuk. Apakah lahan itu bermasalah atau masuk pada kawasan apa. Secara yuridis formal kami akan kaji semua. Kalau bermasalah maka harus diselesaikan dulu permasalahanya,” pungkas Tommy. (ahr)

Baca Juga  Polda Sulut Tetapkan Tersangka Penyerobotan Lahan di Potolo

 

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Pemkab Muba Dorong Percepatan Penyelesaian AGHT Tol Trans Sumatera

6 Mei 2026 - 16:08 WITA

Kejari Kotamobagu, Apa Kabar Penanganan Dugaan Korupsi Dana Hibah di Bawaslu?

5 Mei 2026 - 14:00 WITA

Bupati Bolsel Hadiri Pelantikan Tahlis Gallang Sebagai Sekprov Sulut

4 Mei 2026 - 19:20 WITA

Bhayangkara Fun Run 2026 Jadi Magnet Olahraga, Sekayu Dipadati Pelari dari Berbagai Daerah

4 Mei 2026 - 13:30 WITA

Pemkot Kotamobagu Dukung Pengembangan Kopi Street Katege Moon

30 April 2026 - 14:15 WITA

Ketua TP PKK Kotamobagu Kenakan Kain Lukis Khas Sulut pada Peringatan Hari Kartini

30 April 2026 - 14:12 WITA

Trending di Berita Daerah