KOTAMOBAGU– Plt Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kotamobagu, Ahmad Yani Umar, angkat bicara soal gedung radiologi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) yang disebut disegel oleh Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN).
Yani yang juga Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kotamobagu ini menjelaskan, gedung radiologi tersebut bukan disegel tetapi diingatkan bahwa belum mendapatkan izin dari BAPETEN untuk dimanfaatkan oleh RSUD Kotamobagu.
“Jadi saya kira bukan disegel tapi diingatkan bahwa belum ada izinnya. Kalau disegel, fasilitas mulai gedung dan peralatannya sudah diizinkan sebelumnya, kemudian sesuatu dan lain hal yang melanggar lalu disegel atau bahasa kasarnya ditutup paksa. Nah yang terjadi sekarang, fasilitas itu belum dimanfaatkan dan belum diberikan izin,” ucap Yani, Senin (24/6/2019), di kantor DPRD Kotamobagu.
Stiker BAPETEN yang ditempel di gedung tersebut, kata Yani, sebagai pengingat saja kepada manajemen RSUD Kotamobagu agar belum memanfaatkan fasilitas radiologi karena spesifikasi bangunan belum sesuai ketentuan.
“Kalau ketentuan-ketentuan yang dianjurkan BAPETEN sudah dipenuhi, saya kira izinnya akan cepat keluar. Apalagi fasilitas ini sangat dibutuhkan oleh RSUD dan masyarakat kita,” pungkasnya. (zha)