KRONIK TOTABUAN – AKM alias Kar (52), warga Kelurahan Genggulang, Kecamatan Kotamobagu Utara, ditangkap Resmob Polres Kotamobagu, Kamis (5/10/2023), karena diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Korban yang masih berusia 15 tahun berdasarkan rilis resmi dari Polres Kotamobagu, telah disetubuhi oleh pelaku sebanyak 10 kali di sebuah hotel.
Pelaku melakukan aksi bejatnya sejak Desember 2022 lalu hingga korban hamil dan melahirkan.
Dari informasi diperoleh Kronik Totabuan, pelaku merupakan guru mengaji yang cukup familiar di tengah Masyarakat Kotamobagu.
Polisi menangkap pelaku berdasarkan laporan Polisi LP/B/326/X/2023/SPKT/Polres Kotamobagu/Polda Sulut tanggal 5 Oktober 2023.
Tidak ada perlawanan saat Resmob Polres Kotamobagu mendatangi rumah pelaku dan membawanya untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi, SIK melalui Kasi Humas Iptu I Dewa Dwiadnyana membenarkan penangkapan terhadap terduga pelaku.
“Saat ini terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Kotamobagu untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Dewa. (*)


