Skip to content
kroniktotabuan.com kroniktotabuan.com kroniktotabuan.com

Berita Terkini hari ini Kronik Totabuan

kroniktotabuan.com kroniktotabuan.com kroniktotabuan.com

Berita Terkini hari ini Kronik Totabuan

  • Berita Trending
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
  • Berita Trending
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
Close

Search

  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Subscribe
Home/Berita Hukum/Diduga Palsukan Tanda Tangan, Dua LO JaDi- Jo Ditahan di Polres  
Berita HukumBerita Politik

Diduga Palsukan Tanda Tangan, Dua LO JaDi- Jo Ditahan di Polres  

By Retho Bambuena
Januari 11, 2018 2 Min Read
Komentar Dinonaktifkan pada Diduga Palsukan Tanda Tangan, Dua LO JaDi- Jo Ditahan di Polres  
Updated on April 17, 2022

 

KOTAMOBAGU– Kasus dugaan pemalsuaan tanda tangan warga untuk kepentingan syarat dukungan calon independen pada Pilwako Kotamobagu, Jainuddin Damopolii- Suharjo Damopolii (JaDi-Jo), memakan korban.

Dua orang Liaison Officer (LO) JaDi-Jo ditetapkan sebagai tersangka oleh tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu). Keduanya adalah AG alias War dan F alias Fua.

Keduanya menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik di Gakumdu sejak siang tadi dan langsung dilakukan penahanan.

AG dan FS merupakan LO yang mengumpulkan kopian KTP warga di Kelurahan Matali, Kecamatan Kotamobagu Timur dan Mogolaing, Kecamatan Kotamobagu Barat, untuk kepentingan memenuhi syarat dukungan JaDi-Jo ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Namun keduanya diduga memalsukan tanda tangan warga yang KTP mereka dikumpul tanpa sepengetahuan. Warga yang mengetahui KTP mereka digunakan untuk pasangan independen dan tanda tangan mereka dipalsukan melapor ke Panwaslu.

Laporan itu kemudian diproses Panwaslu dan diteruskan ke Gakumdu hingga akhirnya keduanya ditetapkan tersangka.

Ketua Panwaslu Kotamobagu Musly Mokoginta mengatakan, penahanan tersebut dilakukan sebagai langkah penindakan terhadap dugaan kasus pemalsuan tanda tangan dukungan kepada bakal pasangan calon.

“Dua alat bukti masing-masing formulir B1 KWK yang juga adalah fomulir dukungan, serta keterangan saksi sudah dikantongi. Mereka juga sudah diperiksa oleh penyidik dari Polres Bolmong yang tergabung dalam Gakumdu, dimana salah satu di antara mereka telah mengakui melakukan perbuatan tersebut,” katanya.

Penahanan tersebut dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan lanjutan yang akan dilakukan oleh Sentra Gakumdu Panwaslu Kotamobagu.

“Ini semua kita proses berdasarkan laporan masyarakat. Tidak ada intervensi dari pihak manapun. Seluruh proses ini sesuai dengan regulasi yang berlaku,” paparnya.

Musly mengatakan pihaknya akan terus menseriusi dugaan pemalsuan tanda tangan terhadap dukungan bakal pasangan calon perseorangan tersebut.

“Ada banyak laporan yang masuk,semuanya sementara kita proses,” pungkasnya.

Sampai berita ini ditayangkan, kedua tersangka sudah berada di Mapolres Bolmong dan sejumlah kerabat tampak mendatangi kantor Mapolres.(vdm)

Tags:

Jadi-JoLO ditahanMusly MokogintapolitikPolres BolmongTanda tangan palsu
Author

Retho Bambuena

Follow Me
Other Articles
Previous

Akun Penghina Nabi Muhammad Dilaporkan ke Polres Bolmong

Next

Target Ramadan Difungsikan, Lelang MRBM Tuntas

Advertorial

Komisi IV DPRD Muba Gelar RDP Bahas Perlindungan dan Pemenuhan Hak Buruh

Mei 13, 2026 | 11:52 am

Wakil Wali Kota Kotamobagu, Rendy Virgiawan Mangkat, secara resmi melepas 48 jemaah calon haji asal Kota Kotamobagu untuk musim haji 1447 Hijriah/2026.Wakil Wali Kota Kotamobagu Lepas 48 Jemaah Calon Haji ke Tanah Suci

April 27, 2026 | 1:15 pm

Wali Kota Weny Gabib Teken Dokumen Kunci Revisi RTRW di Jakarta

April 2, 2026 | 1:17 pm

Wali Kota Wenny Gaib menyampaikan beberapa hal terkait dengan Ramadan 1447 H.Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kotamobagu Sholat Tarawih Perdana di Masjid Agung Baitul Makmur

Februari 18, 2026 | 5:41 pm

Wali Kota Weny Gaib menyampaikan sambutan di HUT ke-116 Kotamobagu.HUT ke-116 Kotamobagu, Wali Kota Weny Gaib Tegaskan Inovasi dan Transformasi Digital

Januari 19, 2026 | 12:26 pm

You May Have Missed

Berita Bolmong Berita Daerah Berita Hukum Headline News

Tim Gabungan Polres Kotamobagu dan Polhut Tertibkan Tambang Ilegal di Mengkang, Dua Orang Diamankan, Pemodal Diburu

Rensa
By Rensa
Juni 6, 2026
Berita Daerah Berita Musi Banyuasin

Pemkab Muba Siapkan Penertiban HGU dan Amdal Perusahaan, Bentuk Tim Khusus

Rzha
By Rzha
Juni 2, 2026
Berita Bolsel Berita Daerah Headline News

Bolsel Raih WTP ke-12 Berturut-turut, Bupati Iskandar Hadiri Penyerahan LHP LKPD 2025

Rzha
By Rzha
Mei 29, 2026
Berita Bolsel Berita Daerah

Bolsel Raih WTP ke-12, Pengawasan DPRD Optimal

Rzha
By Rzha
Mei 29, 2026
Berita Daerah Berita Kotamobagu

Warga Upai Keluhkan Krisis Air Bersih, Pertanyakan Kinerja Dinas PUPR

Rzha
By Rzha
Mei 26, 2026
Berita Bolsel Berita Daerah

Tabligh Akbar Satu Dekade PISB Bolsel, UAS: Layak Dicontoh Daerah Lain di Indonesia

Rzha
By Rzha
Mei 24, 2026
Berita Bolsel Berita Daerah

Iskandar dan Deddy Hadiri Musancab PDI Perjuangan se-BMR, Tegaskan Soliditas Partai Menuju 2029

Rzha
By Rzha
Mei 18, 2026
Berita Daerah Berita Hukum Headline News

JBK Korban Dugaan Penipuan Sebut HK Tak Ada Itikad Baik, Berupaya Alihkan Kasus Pidana ke Perdata

Rzha
By Rzha
Mei 14, 2026
Advertorial Berita Daerah Berita Musi Banyuasin

Komisi IV DPRD Muba Gelar RDP Bahas Perlindungan dan Pemenuhan Hak Buruh

Rzha
By Rzha
Mei 13, 2026
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • Visi dan Misi
  • Redaksi
  • Berita Trending
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Beranda
Copyright 2012 - 2026 — kroniktotabuan.com. All rights reserved.