BOLMONG– Pemkab Bolmong melalui Dinas Koperasi telah mengusulkan ke Pemprov Sulut untuk membekukan 116 koperasi yang sudah tidak pernah melaksanakan rapat anggota tahunan selama tiga tahun berturut-turut. Usulan pembekuan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 114 tahun/KEP/M.KUKM.2/XII/2016.
“Draft usulan pembekuan sudah sejak beberapa waktu lalu kami masukan ke provinsi,” kata Kabid Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi Bolmong, Kurnia Adi Wibowo, Kamis (28/9).
Koperasi di Bolmong berjumlah 370, sementara yang sudah melaksanakan RAT baru 15 koperasi. Wibowo menyebut 2016 lalu ada 73 koperasi melaksanakan RAT.
“Yang lain kita tunggu. Kita akan tegas terhadap koperasi yang tidak lalu memenuhi syarat. Langsung kita usulkan pembekuan,” tegasnya. (ahr/vdm)