KOTAMOBAGU– Mendekati tahapan penetapan calon walikota dan wakil walikota oleh KPU Kotamobagu, masih ada saja warga melapor penyalahgunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) mereka untuk memenuhi syarat dukungan pasangan jalur perseorangan ke Panwaslu.
Ratusan laporan telah diterima oleh Panwaslu Kotamobagu. Keluhan warga, pengumpulan KTP milik mereka oleh oknum tertentu tidak dijelaskan untuk keperluan pencalonan melainkan untuk mendapatkan bantuan.
Ironisnya, banyak pelapor yang tidak tahu jika KTP tersebut untuk mendukung salah satu paslon.
“Saya serinng kali didatangi warga untuk menanyakan masalah KTP mereka tersebut. Saya menyampaikan ke warga, bahwa mereka memiliki hak berdemokrasi, namun harus diketahui alasan pengumpulan KTP tersebut agar tidak seperti saat ini. Tadinya hanya dijanjikan bantuan, ternyata belakangan KTP itu untuk mendukung salah satu pasangan calon,” kata Sangadi Bungko, Syawal K Dandi, Senin (21/01/2018).
Walikota Tatong Bara, saat menyampaikan sambutan pada peresmian proyek sarana dan prasarana Desa Bungko mengatakan, KTP adalah identidas pribadi yang dijamin oleh undang-undang, sehingga tidak boleh disalahgunakan.
“KTP ini adalah identitas milik orang yang dijamin oleh undang-undang. Sehingga, jangan berani kasih sembarangan. Tanya dulu buat apa, jangan sampai untuk digunakan pada hal yang menyangkut kriminalitas. Contoh digunakan untuk aliran dana berbahaya, atau tindak kejahatan tertentu,” kata Tatong.
Lanjut Tatong, dalam konteks pilkada, ada dua kategori untuk menjadi calon, yakni jalur Parpol atau perseorangan.
“Formulir B1 KWK untuk paslon yang melalui Parpol, itu ditandatangani oleh pimpinan parpol pusat. Sedangkan jalur perseorangan menggunakan B1 KWK yang ditanda tangani oleh masyarakat dan ada formulirnya saat melakukan pengumpulan KTP. Jadi, kalau ada masyarakat yang merasa tidak menandatangani BI KWK, maka wajib ditanya maksud dan tujuannya agar tidak ada yang dirugikan,” jelas Tatong
Meski demikian lanjut Tatong, jelang pilkada nanti, seluruh masyarakat Kotamobagu jangan sampai terpecah belah rasa persaudaraan.
“Jika tidak ada B1 KWK yang dilampirkan saat permintaan KTP, maka warga berhak untuk berkoordinasi dengan penyelenggara yakni KPU maupun Panwaslu. Kita jangan sampai berkelahi, gara-gara hal ini. Mari kita saling merangkul dan saling menyanyangi sesama masyarakat Kotamobagu,” kata Tatong.
“Jika ada yang belum paham dengan proses ini, bisa ke KPU atau Panwaslu. Sebab mereka yang bertugas dan memiliki wewenang atas proses pilkada nanti. Intinya, mari tetap menjaga kerukunan di antara kita, dan mari ciptakan suasana damai saat pilkada nanti,” pungkasnya. (rza)