KRONIK TOTABUAN – 14 Maret 2023, Tim Satuan Reserse Mobile (Resmob) Polres Kotamobagu berhasil menangkap RAL alias Rif (19) dan RM alias Alfri (22) pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di salah satu kost yang berada di Kelurahan Matali, Kecamatan Kotamobagu Timur.
Dipimpin langsung Kasat Reskrim Iptu Anugrah Ari Pratama, STrK, SIK, Tim Resmob melakukan penyelidikan dan mengantongi identias pelaku yakni RAL alias Rif (19) yang merupakan warga Desa Tondo Sulawesi Tengah yang kemudian ditangkap saat berada lokasi rental Mobil di Kelurahan Mogolaing.
Dari hasil interogasi terhadap RAL (19), diperoleh informasi masih ada satu pelaku lagi yakni RM alias Alfri (22) warga kelurahan Matali kecamatan Kotamobagu Timur yang selanjutnya ditangkap pada Kamis, 16 Maret 2023 di Perum Farinassa kelurahan Hingalua, Kecamatan Limboto Gorontalo.
Dari penangkapan ini, Tim Resmob juga berhasil mengamankan 1 unit sepeda motor jenis Honda Beat Street warna SIlver.
Penangkapan pelaku Curanmor ini berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/B/698/X/2022/SPKT/Res Ktg/Polda Sulut tanggal 6 Oktober 2022 yang dilaporkan oleh warga desa Torukat Kecamatan Dumoga yang tinggal di salah satu tempat kost di kelurahan Matali.
Dimana saat itu sepeda motor korban diparkir didepan pintu kamar kost pada malam hari untuk istirahat, namun paginya korban mendapati sepeda motornya sudah hilang.
Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi, SIK melalui Kasi Humas Iptu I Dewa Adnyana membenarkan penangkapan pelaku Curanmor ini.
“Dua orang yang diduga pelaku telah diamankan Tim Resmob Polres Kotamobagu bersama barang bukti sepeda motor Honda Beatstreet yang diduga hasil curian di Mapolres Kotamobagu guna proses hukum lebih lanjut,” ujar Dewa.(Retho)