• Berita Terbaru Sulawesi Utara, Totabuan, Indonesia – KronikTotabuan.com
Kamis, Desember 4, 2025
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
kroniktotabuan.com
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
No Result
View All Result
kroniktotabuan.com
No Result
View All Result
Home Berita Daerah

3 Tersangka Pelanggaran Perda Miras Kembali Diperiksa Penyidik PNS

by Rzha
November 10, 2025
in Berita Daerah, Berita Kotamobagu
A A
0
3 Tersangka Pelanggaran Perda Miras Kembali Diperiksa Penyidik PNS

Sahaya Mokoginta

0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KOTAMOBAGU, kroniktotabuan.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kotamobagu melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) terus menunjukkan ketegasannya dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengendalian dan Pelarangan Peredaran Minuman Beralkohol (Minol).

Tiga tersangkas dugaan pelanggaran perda tersebut diperiksa PPNS. Mereka masing-masing berinisial JG (Pemilik Toko Tita), JG (pemilik kios kelontongan di wilayah Kotamobagu Barat), dan TJ (pemilik usaha toko Bukit Karya).

RelatedPosts

Kolintang Diakui Dunia, Gubernur Yulius Selvanus Terima Sertifikat Warisan Budaya Takbenda UNESCO

Tutup Pelatihan DLA, Sekprov Sulut Dorong Peserta Wujudkan Solusi Berkelanjutan, Tanamkan Etika Digital dan Jadikan Chief Inovator

Pemkab Bolsel Raih Penghargaan Paritrana Award dari BPJS Ketenagakerjaan

Pemeriksaan dilakukan di ruang penyidik PPNS Satpol PP Kotamobagu dan berlangsung intens sejak pagi hingga sore hari. Ketiganya dimintai keterangan terkait praktik penjualan serta distribusi minuman beralkohol tanpa izin edar yang sah.

Dari hasil penyelidikan sebelumnya, petugas berhasil menyita belasan ribu botol minuman beralkohol berbagai merek dari sejumlah lokasi usaha milik para tersangka. Seluruh barang bukti kini diamankan di gudang penyimpanan Satpol PP Kotamobagu.

“Dari hasil pemeriksaan, para tersangka mengakui telah memperjualbelikan minuman beralkohol tanpa izin resmi. Temuan ini memperkuat bukti adanya pelanggaran terhadap ketentuan Perda Nomor 2 Tahun 2010,” ujar Kasat Pol PP Kotamobagu, Sahaya Mokoginta.

Sesuai ketentuan dalam perda, pelaku pelanggaran dapat dijerat pidana kurungan paling lama enam bulan dan/atau denda maksimal Rp30 juta. Saat ini, Satpol PP telah menyelesaikan seluruh tahapan pemeriksaan dan tengah merampungkan berita acara serta kelengkapan berkas perkara untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kotamobagu.

“Seluruh berkas dan barang bukti sudah disiapkan. Dalam waktu dekat akan kami serahkan ke pihak pengadilan untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Sahaya.

Baca Juga  Karyawannya Diberitakan Meninggal Karena Covid-19, PT JRBM Berikan Klarifikasi

Kasat Pol PP menegaskan, langkah penegakan perda ini bukan hanya semata untuk memberi efek jera, tetapi juga demi menjaga ketertiban umum, keamanan, serta ketenangan masyarakat.

“Kami berharap ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku usaha agar tidak lagi memperdagangkan minuman beralkohol tanpa izin. Penegakan aturan akan terus kami lakukan secara konsisten,” tandasnya.

Dengan penindakan tegas ini, Satpol PP Kotamobagu menegaskan komitmennya sebagai garda terdepan dalam menjaga moralitas, keamanan, dan ketentraman masyarakat di Kota Kotamobagu. (ewin)

Tags: Kotamobaguminuman beralkoholmirasperdaSahaya MokogintaSatpol PP
Rzha

Rzha

Next Post
Perkuat Pendidikan Kependudukan dan Ketahanan Remaja Sulut Melalui SSK dan PIK-R

Perkuat Pendidikan Kependudukan dan Ketahanan Remaja Sulut Melalui SSK dan PIK-R

Discussion about this post

  • 33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Ada Penyimpangan Dana BOS, Para Guru Laporkan Kepala SMA Negeri 2 Kotamobagu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • YSK Lantik Pejabat Fungsional, Ingatkan ASN Bekerja Nyata dan Tidak Perlu Manuver

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lantik 83 Pajabat Bolsel, Bupati Iskandar Kamaru: Jangan Bertingkah Seperti Bos!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabar Gembira Bagi ASN Sulut, Gubernur Tegaskan Tak Ada Pemotongan Gaji dan Tunjangan di 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Logo Utama
Logo Dewan Pers
Dewan Pers
No: 1014/DP-Verifikasi/K/V/2022 Verified
Logo AMSI
Anggota AMSI
No Result
View All Result
  • Harga Emas Hari Ininew
  • Live StreamingTV
  • Klasemen Sepak Bolanew
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Visi dan Misi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • RSS KRONIKTOTABUAN
  • Karir
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Survei Pembaca

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

No Result
View All Result
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In