Menu

Mode Gelap
Olimpiade Tokyo 2020: Kandas di Tangan Chen Long, Anthony Sinisuka Ginting Gagal ke Final Pesawat Sriwijaya Air Rute Jakarta-Pontianak Hilang Kontak

Berita Daerah · 10 Nov 2025 19:23 WITA ·

3 Tersangka Pelanggaran Perda Miras Kembali Diperiksa Penyidik PNS


 Sahaya Mokoginta Perbesar

Sahaya Mokoginta

KOTAMOBAGU, kroniktotabuan.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kotamobagu melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) terus menunjukkan ketegasannya dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengendalian dan Pelarangan Peredaran Minuman Beralkohol (Minol).

Tiga tersangkas dugaan pelanggaran perda tersebut diperiksa PPNS. Mereka masing-masing berinisial JG (Pemilik Toko Tita), JG (pemilik kios kelontongan di wilayah Kotamobagu Barat), dan TJ (pemilik usaha toko Bukit Karya).

Pemeriksaan dilakukan di ruang penyidik PPNS Satpol PP Kotamobagu dan berlangsung intens sejak pagi hingga sore hari. Ketiganya dimintai keterangan terkait praktik penjualan serta distribusi minuman beralkohol tanpa izin edar yang sah.

Dari hasil penyelidikan sebelumnya, petugas berhasil menyita belasan ribu botol minuman beralkohol berbagai merek dari sejumlah lokasi usaha milik para tersangka. Seluruh barang bukti kini diamankan di gudang penyimpanan Satpol PP Kotamobagu.

“Dari hasil pemeriksaan, para tersangka mengakui telah memperjualbelikan minuman beralkohol tanpa izin resmi. Temuan ini memperkuat bukti adanya pelanggaran terhadap ketentuan Perda Nomor 2 Tahun 2010,” ujar Kasat Pol PP Kotamobagu, Sahaya Mokoginta.

Sesuai ketentuan dalam perda, pelaku pelanggaran dapat dijerat pidana kurungan paling lama enam bulan dan/atau denda maksimal Rp30 juta. Saat ini, Satpol PP telah menyelesaikan seluruh tahapan pemeriksaan dan tengah merampungkan berita acara serta kelengkapan berkas perkara untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kotamobagu.

“Seluruh berkas dan barang bukti sudah disiapkan. Dalam waktu dekat akan kami serahkan ke pihak pengadilan untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Sahaya.

Kasat Pol PP menegaskan, langkah penegakan perda ini bukan hanya semata untuk memberi efek jera, tetapi juga demi menjaga ketertiban umum, keamanan, serta ketenangan masyarakat.

“Kami berharap ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku usaha agar tidak lagi memperdagangkan minuman beralkohol tanpa izin. Penegakan aturan akan terus kami lakukan secara konsisten,” tandasnya.

Dengan penindakan tegas ini, Satpol PP Kotamobagu menegaskan komitmennya sebagai garda terdepan dalam menjaga moralitas, keamanan, dan ketentraman masyarakat di Kota Kotamobagu. (ewin)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Kejari Kotamobagu, Apa Kabar Penanganan Dugaan Korupsi Dana Hibah di Bawaslu?

5 Mei 2026 - 14:00 WITA

Bupati Bolsel Hadiri Pelantikan Tahlis Gallang Sebagai Sekprov Sulut

4 Mei 2026 - 19:20 WITA

Bhayangkara Fun Run 2026 Jadi Magnet Olahraga, Sekayu Dipadati Pelari dari Berbagai Daerah

4 Mei 2026 - 13:30 WITA

HUT ke-20 Pinteng, Bupati Tegaskan Peran Strategis dalam Lahirnya Bolsel

28 April 2026 - 13:19 WITA

Pemkab Bolsel Percepat Legalitas Tanah Rakyat, Gelar Rakor Inver PPTPKH

23 April 2026 - 14:12 WITA

Bolsel FC dan Persma 1960 Terima Bonus Usai Lolos Liga 4 Nasional

21 April 2026 - 18:52 WITA

Trending di Berita Bolsel