KOTAMOBAGU- Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kotamobagu harus lebih maksimal lagi menggenjot pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA).
Saat ini masih ada 31.113 anak yang belum mengantongi KIA. Anak wajib miliki KIA berusi 0- satu hari sebelum 17 tahun.
“Baru 6.672 KIA yang sudah disalurkan. Masih besar jumlah anak belum memegang KIA,” ungkap Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk, Abdul Amar Paputungan, Senin (23/7/2018).
Kendala yang dihadapi Disdukcapil dalam pembuatan KIA adalah masalah persyaratan golongan darah dan kartu keluarga. Banyak anak yang belum memiliki golongan darah serta nama anak di akta kelahiran berbeda dengan kepala keluarga.
“Banyak berkas kita pulangkan baik diurus dari sekolah maupun kolektif, karena pada kolom golongan darah tidak diisi,” ujar Abdul.
Dia mengatakan, Disdukcapil telah turun langsung ke setiap sekolah untuk memberikan formulir KIA, namun baru beberapa sekolah yang lengkap berkas. (*)


