• Berita Terbaru Sulawesi Utara, Totabuan, Indonesia – KronikTotabuan.com
Rabu, Desember 31, 2025
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
kroniktotabuan.com
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
No Result
View All Result
kroniktotabuan.com
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Dinyatakan Bebas, Berikut Perjalanan Kasus Abu Bakar Baasyir

by Rensa
Januari 8, 2021
in Berita Nasional
A A
0
Dinyatakan Bebas, Berikut Perjalanan Kasus Abu Bakar Baasyir
500
VIEWS
Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

Jakarta- Divonis bersalah dan dipenjara selama 15 tahun pada tahun 2011, setelah terbukti melakukan tindak pidana terorisme, kini Abubakar Ba’asyir dinyatakan bebas, sebagaimana diungkapkan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, Mujiarto, Jumat (8/1/2021).

“Setelah menjalani masa pidana, yang bersangkutan sudah dinyatakan bebas,” ujar Mujiarto.

RelatedPosts

Menteri Agama Nazaruddin Umar Kunjungi Manado, Perkuat Moderasi Beragama dan Harmoni Natal 2025

Diikuti Ratusan Pelari, Kokot Runners Sukses Gelar Mini Offline Pocari Sweat Run Indonesia 2025 di Kotamobagu

Weekend Ini Gelar Road to Pocari Sweat Run, Kokot Runners Kembali Dipercaya Jadi Host PSRI 2025 di BMR

Kasus pidana terorisme yang menjerat Abubakar Baasyir melalui perjalanan panjang hingga akhirnya yang dirinya dinyatakan bebas.

Berikut rangkuman perjalanan kasus Abu Bakar Baasyir:

16 Juni 2011, Abu Bakar Baasyir dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman pidana 15 tahun dengan tuduhan membiayai pelatihan militer senikai Rp. 1,3 miliar rupiah di Aceh oleh pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

7 Juli 2011, Hukuman Abu Bakar Baasyir dikurangi menjadi 9 tahun oleh Pengadilan Tinggi Jakarta.

November 2011, Didampingi tim Pengacara Muslim, Baasyir mengajukan kasasi.

27 Februari 2012, Kasasi yang diajukan pihak Baasyir ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). MA menyatakan bahwa Baasyir harus menjalani masa pidana selama 15 tahun di Lapas Nusakambangan.

4 April 2018, Baasyir menolak untuk dipindahkan ke Lapas Gunung Sindur dan dua minggu setelah itu, dirinya menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta.

21 Juni 2018, Baasyir mendapatkan pengurangan masa hukuman 1 bulan 15 hari berkat remisi hari raya Idul Fitri.

17 Agustus 2018, Baasyir kembali mendapatkan remisi Hari Kemerdekaan selama 4 bulan, dan dikarenakan dirinya sudah menjalani dua pertiga masa tahanan serta berkelakuan baik maka dirinya berhak mengajukan permohonan pembebasan bersyarat.

Baca Juga  Pemkot Gelar Rapat Persiapan Peringatan HUT Kota Kotamobagu

13 Desember 2018, Baasyir sudah memenuhi syarat pembebasan bersyarat yakni perhitungan dua pertiga masa hukuman.

18 Januari 2019, Melalui Yuzril Iza Mahendra, Presiden Jokowi telah menyetujui untuk membebaskan Abu Bakar Baasyir dengan alasan kemanusiaan dan sudah melalui berbagai pertimbangan.
(tim)

Tags: 2021BAASYIRBebasTERORISME
selamat hari natal cherish harriette anggota dpd ri selamat hari natal cherish harriette anggota dpd ri selamat hari natal cherish harriette anggota dpd ri
ADVERTISEMENT
Rensa

Rensa

Next Post
Kecemburuan Dalam Biologi Evolusioner

Kecemburuan Dalam Biologi Evolusioner

  • 33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Ada Penyimpangan Dana BOS, Para Guru Laporkan Kepala SMA Negeri 2 Kotamobagu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sidang Kasus Hibah GMIM Berakhir, Ini Putusan Lengkap untuk Lima Terdakwa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • YSK Lantik Pejabat Fungsional, Ingatkan ASN Bekerja Nyata dan Tidak Perlu Manuver

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabar Gembira Bagi ASN Sulut, Gubernur Tegaskan Tak Ada Pemotongan Gaji dan Tunjangan di 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Logo Utama
Logo Dewan Pers
Dewan Pers
No: 1014/DP-Verifikasi/K/V/2022 Verified
Logo AMSI
Anggota AMSI
No Result
View All Result
  • Harga Emas Hari Ininew
  • Live StreamingTV
  • Klasemen Sepak Bolanew
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Visi dan Misi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • RSS KRONIKTOTABUAN
  • Karir
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Survei Pembaca

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

No Result
View All Result
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In