Jakarta- Divonis bersalah dan dipenjara selama 15 tahun pada tahun 2011, setelah terbukti melakukan tindak pidana terorisme, kini Abubakar Ba’asyir dinyatakan bebas, sebagaimana diungkapkan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, Mujiarto, Jumat (8/1/2021).
“Setelah menjalani masa pidana, yang bersangkutan sudah dinyatakan bebas,” ujar Mujiarto.
Kasus pidana terorisme yang menjerat Abubakar Baasyir melalui perjalanan panjang hingga akhirnya yang dirinya dinyatakan bebas.
Berikut rangkuman perjalanan kasus Abu Bakar Baasyir:
16 Juni 2011, Abu Bakar Baasyir dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman pidana 15 tahun dengan tuduhan membiayai pelatihan militer senikai Rp. 1,3 miliar rupiah di Aceh oleh pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
7 Juli 2011, Hukuman Abu Bakar Baasyir dikurangi menjadi 9 tahun oleh Pengadilan Tinggi Jakarta.
November 2011, Didampingi tim Pengacara Muslim, Baasyir mengajukan kasasi.
27 Februari 2012, Kasasi yang diajukan pihak Baasyir ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). MA menyatakan bahwa Baasyir harus menjalani masa pidana selama 15 tahun di Lapas Nusakambangan.
4 April 2018, Baasyir menolak untuk dipindahkan ke Lapas Gunung Sindur dan dua minggu setelah itu, dirinya menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta.
21 Juni 2018, Baasyir mendapatkan pengurangan masa hukuman 1 bulan 15 hari berkat remisi hari raya Idul Fitri.
17 Agustus 2018, Baasyir kembali mendapatkan remisi Hari Kemerdekaan selama 4 bulan, dan dikarenakan dirinya sudah menjalani dua pertiga masa tahanan serta berkelakuan baik maka dirinya berhak mengajukan permohonan pembebasan bersyarat.
13 Desember 2018, Baasyir sudah memenuhi syarat pembebasan bersyarat yakni perhitungan dua pertiga masa hukuman.
18 Januari 2019, Melalui Yuzril Iza Mahendra, Presiden Jokowi telah menyetujui untuk membebaskan Abu Bakar Baasyir dengan alasan kemanusiaan dan sudah melalui berbagai pertimbangan.
(tim)