Menu

Mode Gelap

Berita Nasional

Dinyatakan Bebas, Berikut Perjalanan Kasus Abu Bakar Baasyir


8 Jan 2021 13:52 WITA


 Dinyatakan Bebas, Berikut Perjalanan Kasus Abu Bakar Baasyir Perbesar

Jakarta- Divonis bersalah dan dipenjara selama 15 tahun pada tahun 2011, setelah terbukti melakukan tindak pidana terorisme, kini Abubakar Ba’asyir dinyatakan bebas, sebagaimana diungkapkan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, Mujiarto, Jumat (8/1/2021).

“Setelah menjalani masa pidana, yang bersangkutan sudah dinyatakan bebas,” ujar Mujiarto.

Kasus pidana terorisme yang menjerat Abubakar Baasyir melalui perjalanan panjang hingga akhirnya yang dirinya dinyatakan bebas.

Berikut rangkuman perjalanan kasus Abu Bakar Baasyir:

16 Juni 2011, Abu Bakar Baasyir dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman pidana 15 tahun dengan tuduhan membiayai pelatihan militer senikai Rp. 1,3 miliar rupiah di Aceh oleh pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

7 Juli 2011, Hukuman Abu Bakar Baasyir dikurangi menjadi 9 tahun oleh Pengadilan Tinggi Jakarta.

November 2011, Didampingi tim Pengacara Muslim, Baasyir mengajukan kasasi.

27 Februari 2012, Kasasi yang diajukan pihak Baasyir ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). MA menyatakan bahwa Baasyir harus menjalani masa pidana selama 15 tahun di Lapas Nusakambangan.

4 April 2018, Baasyir menolak untuk dipindahkan ke Lapas Gunung Sindur dan dua minggu setelah itu, dirinya menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta.

21 Juni 2018, Baasyir mendapatkan pengurangan masa hukuman 1 bulan 15 hari berkat remisi hari raya Idul Fitri.

17 Agustus 2018, Baasyir kembali mendapatkan remisi Hari Kemerdekaan selama 4 bulan, dan dikarenakan dirinya sudah menjalani dua pertiga masa tahanan serta berkelakuan baik maka dirinya berhak mengajukan permohonan pembebasan bersyarat.

13 Desember 2018, Baasyir sudah memenuhi syarat pembebasan bersyarat yakni perhitungan dua pertiga masa hukuman.

18 Januari 2019, Melalui Yuzril Iza Mahendra, Presiden Jokowi telah menyetujui untuk membebaskan Abu Bakar Baasyir dengan alasan kemanusiaan dan sudah melalui berbagai pertimbangan.
(tim)

Komentari
Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Jarang Diketahui! WHO Sebut Ini Ambang Batas Konsumsi Gula Setiap Hari!

3 Desember 2024 - 08:10 WITA

Tak Hanya Disawer! Ternyata Biduan Nayunda Juga Dititipkan Jadi Tenaga Honorer ole Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo

24 Mei 2024 - 09:17 WITA

World Water Forum ke-10 Majukan UMKM dan Pariwisata Indonesia

27 April 2024 - 15:07 WITA

Ditahan Kejati Gorontalo karena Korupsi, Ini Riwayat Pendidikan, Organisasi dan Pekerjaan Hamim Pou

17 April 2024 - 16:25 WITA

Anton Wijaya DPO Kasus Curanmor Ditangkap Polsek Babat Toman

17 April 2024 - 14:46 WITA

Pj Bupati Muba Lantik 174 Pejabat Administrasi dan Fungsional

2 April 2024 - 19:38 WITA

Trending di Berita Daerah