Menu

Mode Gelap
Olimpiade Tokyo 2020: Kandas di Tangan Chen Long, Anthony Sinisuka Ginting Gagal ke Final Pesawat Sriwijaya Air Rute Jakarta-Pontianak Hilang Kontak

Berita Nasional · 8 Jan 2021 13:52 WITA ·

Dinyatakan Bebas, Berikut Perjalanan Kasus Abu Bakar Baasyir


Dinyatakan Bebas, Berikut Perjalanan Kasus Abu Bakar Baasyir Perbesar

Jakarta- Divonis bersalah dan dipenjara selama 15 tahun pada tahun 2011, setelah terbukti melakukan tindak pidana terorisme, kini Abubakar Ba’asyir dinyatakan bebas, sebagaimana diungkapkan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, Mujiarto, Jumat (8/1/2021).

“Setelah menjalani masa pidana, yang bersangkutan sudah dinyatakan bebas,” ujar Mujiarto.

Kasus pidana terorisme yang menjerat Abubakar Baasyir melalui perjalanan panjang hingga akhirnya yang dirinya dinyatakan bebas.

Berikut rangkuman perjalanan kasus Abu Bakar Baasyir:

16 Juni 2011, Abu Bakar Baasyir dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman pidana 15 tahun dengan tuduhan membiayai pelatihan militer senikai Rp. 1,3 miliar rupiah di Aceh oleh pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

7 Juli 2011, Hukuman Abu Bakar Baasyir dikurangi menjadi 9 tahun oleh Pengadilan Tinggi Jakarta.

November 2011, Didampingi tim Pengacara Muslim, Baasyir mengajukan kasasi.

27 Februari 2012, Kasasi yang diajukan pihak Baasyir ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). MA menyatakan bahwa Baasyir harus menjalani masa pidana selama 15 tahun di Lapas Nusakambangan.

4 April 2018, Baasyir menolak untuk dipindahkan ke Lapas Gunung Sindur dan dua minggu setelah itu, dirinya menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta.

21 Juni 2018, Baasyir mendapatkan pengurangan masa hukuman 1 bulan 15 hari berkat remisi hari raya Idul Fitri.

17 Agustus 2018, Baasyir kembali mendapatkan remisi Hari Kemerdekaan selama 4 bulan, dan dikarenakan dirinya sudah menjalani dua pertiga masa tahanan serta berkelakuan baik maka dirinya berhak mengajukan permohonan pembebasan bersyarat.

13 Desember 2018, Baasyir sudah memenuhi syarat pembebasan bersyarat yakni perhitungan dua pertiga masa hukuman.

18 Januari 2019, Melalui Yuzril Iza Mahendra, Presiden Jokowi telah menyetujui untuk membebaskan Abu Bakar Baasyir dengan alasan kemanusiaan dan sudah melalui berbagai pertimbangan.
(tim)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Pertamina Patra Niaga Sulawesi Imbau Masyarakat Gunakan LPG Secara Bijak dan Efisien

6 April 2026 - 15:15 WITA

Kemnaker Buka Lagi Pembinaan K3 Gratis untuk 2.100 Peserta, Lihat Jadwal dan Syarat di Sini!

6 April 2026 - 10:57 WITA

Tidak Ada Kenaikan Harga BBM, Pertamina Jamin Pasokan di Sulawesi Aman

2 April 2026 - 11:29 WITA

Pertamina Berangkatkan 125 Pemudik dari Makassar

17 Maret 2026 - 11:37 WITA

Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Bentuk Satgas Energi Ramadan

9 Maret 2026 - 12:09 WITA

Pemerintah Percepat Penyaluran THR ASN, Ini Jadwalnya!

23 Februari 2026 - 12:05 WITA

Trending di Berita Ekonomi