MANADO, kroniktotabuan.com – Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Yulius Selvanus menghadiri penandatanganan berita acara verifikasi penanganan Indikasi Pelanggaran Pemamfaatan Ruang (IPPR), di Aula Prona Gedung Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin 17 November 2025.
Penandatanganan dilakukan untuk mengesahkan hasil verifikasi IPPR di sejumlah wilayah yang menjadi dasar hukum penanganan lanjutan revisi RTRW dan penyusunan RDTR Provinsi Sulawesi Utara.
Gubernur Yulius menyampaikan apresiasi kepada Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang, Agus Sutanto, atas dukungan terhadap proses klarifikasi IPPR.
“Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari rapat lintas sektor pada 16 September 2025 lalu.Dimana, verifikasi dilakukan oleh Pemprov Sulut melalui Dinas PUPR Daerah di wilayah Minut, Bitung, Kotamobagu, dan Tomohon,” ujar Yulius.
Lanjut Gubernur Yulius menjelaskan dari hasil verifikasi ditemukan delapan IPPR, sehingga memungkinkan fungsi kawasan dan kegiatan di lokasi dapat dimasukan dalam revisi peraturan daerah (Perda) RTRW Sulut nomor 1 tahun 2014.
“Penilaian Ditjen Penertiban Pemanfaatan Ruang dinyatakan sejalan dengan analisis daerah dan bukan pelanggaran,” ungkapnya.
Gubernur Yulius berharap dukungan dari Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Wilayah I, Rahma Julianti, untuk percepatan penerbitan Surat Persetujuan Substansi revisi RTRW.
“Pemprov Sulut menargetkan Peraturan Daerah RTRW yang baru dapat ditetapkan pada akhir tahun 2025,” pungkas Gubernur Yuliu. (Chipta Molanu)





Discussion about this post