Menu

Mode Gelap
Olimpiade Tokyo 2020: Kandas di Tangan Chen Long, Anthony Sinisuka Ginting Gagal ke Final Pesawat Sriwijaya Air Rute Jakarta-Pontianak Hilang Kontak

Berita Bolsel · 18 Nov 2025 08:36 WITA ·

Bupati Iskandar Kamaru Serahkan 485 SK PPPK Paruh Waktu


Bupati Iskandar Kamaru Serahkan 485 SK PPPK Paruh Waktu Perbesar

BOLSEL, kroniktotabuan.com – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), Senin 17 November 2025, secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahun 2025, di Lapangan Futsal Komplek perkantoran Panango.

SK diserahkan Bupati Iskandar Kamaru bersama Wakil Bupati Deddy Abdul Hamid. Dihadiri Sekretaris Daerah Marzanzius Arvan Ohy, seluruh asisten dan staf ahli, jajaran pimpinan OPD, camat se-Bolsel, serta 485 calon PPPK paruh waktu penerima SK.

Dalam sambutannya, Bupati Iskandar menyampaikan rasa syukur dan apresiasi atas terlaksananya proses pengangkatan PPPK paruh waktu ini sebagai upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan pelayanan publik serta memberikan kesempatan kerja bagi masyarakat.

“Melalui mekanisme pengangkatan PPPK paruh waktu ini, kami berharap pelayanan kepada masyarakat akan semakin efektif dan merata, terutama di bidang teknis, pendidikan, dan kesehatan,” ujar Iskandar.

Bupati juga menegaskan bahwa kontrak kerja berlaku selama satu tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi capaian kinerja. Ia juga menekankan tiga hal penting yang harus dijalankan oleh para PPPK, yaitu profesionalisme, loyalitas dan disiplin.

“Jadikan status PPPK ini bukan sekadar kedudukan, tetapi sebagai tanggung jawab dan ladang pengabdian. Tunjukkan kinerja terbaik, tanamkan loyalitas kepada daerah, bangsa dan negara, serta jaga disiplin sebagai kunci keberhasilan,” pungkas Ketua DPC PDIP Bolsel.

Sekedar informasi, sebanyak 315 tenaga teknis, 131 tenaga pendidik (guru), dan 39 tenaga kesehatan resmi menerima SK pengangkatan mereka. Para PPPK ini akan bekerja selama 20 jam per minggu atau 4 jam per hari sesuai ketentuan jam kerja.
(Sudarto Manoppo)

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Iskandar dan Deddy Hadiri Musancab PDI Perjuangan se-BMR, Tegaskan Soliditas Partai Menuju 2029

18 Mei 2026 - 18:58 WITA

JBK Korban Dugaan Penipuan Sebut HK Tak Ada Itikad Baik, Berupaya Alihkan Kasus Pidana ke Perdata

14 Mei 2026 - 13:54 WITA

Komisi IV DPRD Muba Gelar RDP Bahas Perlindungan dan Pemenuhan Hak Buruh

13 Mei 2026 - 11:52 WITA

Bupati Iskandar Kamaru Hadiri Rakor KPK dan ATR/BPN

13 Mei 2026 - 11:47 WITA

HK Anggota DPRD Kotamobagu Diperiksa Kasus Dugaan Penipuan Rp300 Juta, Korban Dijanjikan Proyek

12 Mei 2026 - 12:10 WITA

Pemkab Muba Dorong Percepatan Penyelesaian AGHT Tol Trans Sumatera

6 Mei 2026 - 16:08 WITA

Trending di Berita Daerah