• Berita Terbaru Sulawesi Utara, Totabuan, Indonesia – KronikTotabuan.com
Selasa, Oktober 14, 2025
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
kroniktotabuan.com
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
No Result
View All Result
kroniktotabuan.com
No Result
View All Result
Home Berita Politik

Panwaslu: KASN Telah Jatuhkan Sanksi untuk Anas Tungkagi

by Retho Bambuena
Januari 30, 2018
in Berita Politik
A A
0
Anas Tungkagi

Anas Tungkagi

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Anas Tungkagi
Anas Tungkagi

KOTAMOBAGU– Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) rupanya menindaklanjuti rekomendasi Panwaslu Kotamobagu soal keterlibatan Kabag Tata Pemerintahan Anas Tungkagi, yang diduga mengarahkan ASN dan perangkat kelurahan/desa agar mendukung bakal calon walikota tertentu.

Terbukti, Senin (29/1/2018) kemarin, Panwaslu menerima surat dari KASN yang menyebutkan soal penjatuhan sanksi penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun terhadap Anas Tungkagi.

RelatedPosts

Jusran Dorong UMKM Kotamobagu Ikut Perkembangan Zaman

Fachrian Dukung Kehadiran Victim’s Waterpark, Serap Tenaga Kerja Lokal

Jusran: Kepala Sekolah Harus Punya Inovasi

Komisioner Panwaslu Kotamobagu Amaludin Bahansubu mengatakan, surat penjatuhan sanksi terhadap Anas tersebut membuktikan bahwa bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran kode etik ASN.

“Perbuatan yang bersangkutan terbukti melanggar kode etik ASN dan melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010,” jelas Bahansubu, Selasa (30/1/2018), di kantornya.

Ketua Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran ini menambahkan, surat KASN ditujukan kepada Walikota Kotamobagu sebagai pejabat pembina kepegawaian.

“Dalam surat KASN tersebut dijelaskan bahwa 14 hari setelah surat diterima sudah harus ditindaklanjuti. Jika tidak maka pejabat Pembina kepegawaian yang akan dijatuhkan sanksi,” tegasnya.

Sampai berita ini ditayangkan, Kabag Tapem Pemkot Kotamobagu Anas Tungkagi belum berhasil dimintai tanggapannya soal sanksi dari KASN tersebut.

Diketahui pada 4 Desember 2017 lalu, Anas memimpin apel di kantor Kecamatan Kotamobagu Selatan. Di situ dia mengarahkan ASN, perangkat kelurahan/desa untuk mendukung bakal calon tertentu di Pilwako 2018. (vdm)

Baca Juga  OD-SK Harga Mati, Ini Alasan Rasional Yasti Soepredjo Mokoagow Beri Dukungan!
Tags: Panwaslu KotamobagupolitikSanksi dari KASN
Retho Bambuena

Retho Bambuena

Next Post
Sebelum Terjaring OTT, Djelantik Masih Nasihati ADM      

Gagal Maju di Pilwako, Djelantik Diminta ke DPR RI  

  • 33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lantik 83 Pajabat Bolsel, Bupati Iskandar Kamaru: Jangan Bertingkah Seperti Bos!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2026 Sulut Kebagian Rp7,9 Triliun DTU, Lihat di Sini Rincian Diterima Kabupaten Kota

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemprov Sulut Gelar Asesmen Pejabat Eselon III, Dibuka Pj Sekprov Tahlis Gallang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Raih Podium Drag Race 2025 Kota Bitung, Ain Gallang Curi Perhatian Pecinta Otomotif Sulut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Logo Utama
Logo Dewan Pers
Dewan Pers
No: 1014/DP-Verifikasi/K/V/2022 Verified
Logo AMSI
Anggota AMSI
No Result
View All Result
  • Harga Emas Hari Ininew
  • Live StreamingTV
  • Klasemen Sepak Bolanew
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Visi dan Misi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • RSS KRONIKTOTABUAN
  • Karir
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Survei Pembaca

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

No Result
View All Result
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In