
KOTAMOBAGU– Ditemukannya sejumlah merek ikan kaleng bercacing di beberapa wilayah di Indonesia, turut berdampak bagi masyarakat di Kotamobagu.
Akibatnya, banyak warga resah dan kini kesulitan dalam menentukan jenis lauk siap saji tersebut untuk memenuhi kebutuhan makan sehari-hari. Warga khawatir dan takut jangan sampai salah pilih.
“Banyak warga yang mengeluh. Sehingga itu berdasarkan instruksi pemerintah pusat, kami merilis nama-nama produk ikan kaleng yang saat ini dilarang beredar di pasaran,” ujar Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menegah (Disdagkop dan UKM) Kotamobagu, Herman Aray, Selasa (3/4/2018).
“Untuk jenis ikan sarden itu bisa dikonsumsi, kecuali jenis ikan makarel yang tidak bisa. Jenis produk yang dirilis sudah ditarik kembali oleh distributor atau perusahaan ikan kaleng tersebut,” tambahnya. (rza)
Berikut nama-nama jenis ikan kaleng yang diduga mengandung cacing:
1. ABC
2. ABT
3. Ayam Brand
4. Botan
5. CIP
6. Dongwon
7. DR. Fish
8. Farmerjack
9. Fiesta seafood
10. GAGA
11. HOKi
12. HOSEN
13. IO
14. JOJO
15. King’s Fisher
16. LSC
17. MAYA
18. Nago/Nagos
19. Naraya
20. Pesca
21. Poh Shung
22. PRONAS
23. Ranesa
24. S&W
25. Sempio
26. TLC
27. TSC
Sumber: Disdagkop dan UKM Kotamobagu




