BOLMONG– Idul Fitri tahun ini jatuh pada tanggal 15- 16 Juni. Sementara, untuk libur atau cuti bersama belum diumumkan oleh setiap Pemerintah Daerah.
Namun demikian, banyak Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sudah merencanakan libur sesuai keinginan sendiri sebelum cuti ditetapkan.
Karena itu Pemkab Bolmong mengingatkan bahkan melarang ASN libur sebelum Idul Fitri agar pelayanan berjalan maksimal.
“Tidak ada ASN yang melakukan cuti atau libur duluan sebelum ada pemberitahuan dari pemerintah,” kata Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan, (BKPP) Ummarudin Amba, Jumat (27/4/2018).
Ia meminta ASN Pemkab Bolmong dapat bekerja normal. Untuk cuti, kata dia, akan menunggu keputusan Pemerintah Pusat.
“Absen akan tetap jalan. Jika ada yang libur tanpa keterangan maka otomatis ada sanksi tegas yang akan diberikan,” tegasnya.
Lanjutnya, berdasarkan hasil revisi Pemerintah Pusat tentang cuti bersama, seluruh ASN akan diberikan waktu yang panjang untuk libur.
“Khusus cuti bersama Idul Fitri, akan ditambah liburnya selama tiga hari sebelum dan sesudah lebaran. Penambahan cuti bersama ini dilakukan dengan berbagai pertimbangan, di antaranya soal adanya arus mudik,” ujarnya.
“Dengan peraturan ini, maka sangat cukup waktu ASN untuk bersilaturahmi dengan keluarganya,” pungkasnya