• Berita Terbaru Sulawesi Utara, Totabuan, Indonesia – KronikTotabuan.com
Selasa, Desember 30, 2025
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
kroniktotabuan.com
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
No Result
View All Result
kroniktotabuan.com
No Result
View All Result
Home Berita Ekonomi

Percepat Birokrasi Investasi, Pemda Harus Siap Pakai OSS

by Rensa
Maret 14, 2019
in Berita Ekonomi
A A
0
Percepat Birokrasi Investasi, Pemda Harus Siap Pakai OSS
500
VIEWS
Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri mendorong pemerintah daerah bersiap menghadapi online single submission (OSS) untuk mendukung percepatan penanaman modal.

Hal tersebut disampaikan Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintah Daerah III, Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Eduard Sigalingging.

RelatedPosts

Respon Permintaan Konsumen! ABRIZT Resmi Buka Layanan Cuci Motor di Kotamobagu

Elpiji 3 Kilogram Langka di Kotamobagu Jelang Natal, di Pengecer Dijual Rp50 Ribu, Pemerintah dan Polisi Diminta Bertindak

3,5 Triliun Dana Pemda se-Sulut Mengendap di Bank

“Kami mendorong pemerintah daerah untuk menghadapi OSS sejak PP itu dikeluarkan. Kami harapkan pemerintah daerah juga mampu memangkas dan memotong regulasi melalui implementasi PP ini,” kata Eduard dalam keterangan resmi, dikutip pada Kamis (14/3/2019).

Eduard menuturkan bahwa dalam rangka percepatan dan peningkatan penanaman modal dan berusaha, pemerintah menerapkan pelayanan perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) No. 24/2018 tentang Pelayanan dan Berusaha Secara Elektronik atau disebut dengan PP No. 24 OSS.

Dalam PP tersebut, jenis perizinan usaha terdiri atas izin usaha, izin komersial atau operasional. Sementara pemohon perizinan Berusaha terdiri atas pelaku usaha perseorangan dan pelaku usaha non perseorangan,

Berkaitan dengan urusan yang menyangkut pemerintah daerah, dia mengatakan Kemendagri  melakukan dua langkah yaitu Fasilitasi dan Pengawasan, serta E-Planning.

“Urusan di daerah itu sekarang kami lakukan pengawasan dan fasilitasi sesuai dengan peraturan undang-undang, karena kerangka acuan kerja izin itu kadang menyangkut banyak hal, contohnya di sektor pariwisata cukup banyak izin yang harus dipenuhi. Lalu ada di perencanaan makanya kita fasilitasi dengan E-Plannin,” jelasnya.

Mengenai fasilitasi dan pengawasan yang dilakukan Kemendagri, hal itu sesuai dengan Undang-Undang No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pada undang-undang ini dijelaskan bahwa pemerintahan pusat melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh daerah provinsi.(*)

Baca Juga  Rupiah Melemah di Level Rp 14.703 per Dolar AS

bisnis

Tags: ekonomikemendagrioss
selamat hari natal cherish harriette anggota dpd ri selamat hari natal cherish harriette anggota dpd ri selamat hari natal cherish harriette anggota dpd ri
ADVERTISEMENT
Rensa

Rensa

Next Post
Harley-Davidson Termurah, Cuma Rp9 Juta

Harley-Davidson Termurah, Cuma Rp9 Juta

  • 33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Ada Penyimpangan Dana BOS, Para Guru Laporkan Kepala SMA Negeri 2 Kotamobagu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sidang Kasus Hibah GMIM Berakhir, Ini Putusan Lengkap untuk Lima Terdakwa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • YSK Lantik Pejabat Fungsional, Ingatkan ASN Bekerja Nyata dan Tidak Perlu Manuver

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabar Gembira Bagi ASN Sulut, Gubernur Tegaskan Tak Ada Pemotongan Gaji dan Tunjangan di 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Logo Utama
Logo Dewan Pers
Dewan Pers
No: 1014/DP-Verifikasi/K/V/2022 Verified
Logo AMSI
Anggota AMSI
No Result
View All Result
  • Harga Emas Hari Ininew
  • Live StreamingTV
  • Klasemen Sepak Bolanew
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Visi dan Misi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • RSS KRONIKTOTABUAN
  • Karir
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Survei Pembaca

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

No Result
View All Result
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In