Menu

Mode Gelap
Olimpiade Tokyo 2020: Kandas di Tangan Chen Long, Anthony Sinisuka Ginting Gagal ke Final Pesawat Sriwijaya Air Rute Jakarta-Pontianak Hilang Kontak

Berita Daerah · 18 Okt 2016 10:44 WITA ·

Cegah Pungli Petugas Parkir, Pengendara Diminta Ambil Karcis Retribusi


Cegah Pungli Petugas Parkir, Pengendara Diminta Ambil Karcis Retribusi Perbesar

Pos penagihan retribusi parkir di Jalan Kartini, Kotamobagu.
Pos penagihan retribusi parkir di Jalan Kartini, Kotamobagu.

KOTAMOBAGU– Wakil Wali Kota Kotamobagu Jainuddin Damopolii mengingatkan para pengendara yang melintasi pusat pertokoan di mana terdapat sejumlah pos penarikan retribusi parkir, agar turut terlibat mencegah terjadinya praktik pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oleh penjaga pos. Pencegahan yang bisa dilakukan pengendara, kata Jainuddin, dengan meminta atau mengambil karcis parkir pada petugas setelah membayar biaya retribusi.

“Kalau tidak ada karcisnya, itu pungli,” kata Jainuddin, Selasa (18/10).

Jainuddin mengungkap, pendapatan retribusi parkir disesuaikan dengan berapa banyak karcis parkir yang ke luar. “Misalnya karcis yang habis ada seratus lembar, maka dikalikan dengan jumlah retribusinya, itulah yang masuk pendapatn daerah. Nah, jika pengendara tidak mengambil karcis, maka uangnya masuk kantong petugas dan itu pungli. Jangan kita biarkan,” ungkapnya.

Kepala Dinas Perhubungan Kebudayaan Pariwisata Informasi dan Komunikasi (Dishubudparkominfo) Kotamobagu Agung Adati menegaskan, telah menginstruksikan petugas penjaga pos untuk memberikan karcis kepada pengendara yang membayar retribusi sesuai degnan peraturan yang ada. “Kami terus melakukan pengawasan dan deteksi pungli bagi seluruh petugas parkir. Kami setiap tiga kali sehari mencatat jumlah karcis dan uang yang ada di setiap pos sehingga bisa diketahui apakah petugas melakukan pungli atau tidak,” kata Adati.

Adati juga mengimbau pengendara membayar retribusi parkir sesuai tarif ditentukan dan meminta karcis pada petugas. “Kalau ada pelayanan yang kurang baik serta indikasi petugas melakukan pungli segera laporkan ke kami. Atau bisa melapor lewat nomor telepon 081340820028,” tandasnya. (rez)

 

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Bolsel Raih WTP ke-12 Berturut-turut, Bupati Iskandar Hadiri Penyerahan LHP LKPD 2025

29 Mei 2026 - 20:26 WITA

Warga Upai Keluhkan Krisis Air Bersih, Pertanyakan Kinerja Dinas PUPR

26 Mei 2026 - 13:44 WITA

Tabligh Akbar Satu Dekade PISB Bolsel, UAS: Layak Dicontoh Daerah Lain di Indonesia

24 Mei 2026 - 11:26 WITA

Iskandar dan Deddy Hadiri Musancab PDI Perjuangan se-BMR, Tegaskan Soliditas Partai Menuju 2029

18 Mei 2026 - 18:58 WITA

JBK Korban Dugaan Penipuan Sebut HK Tak Ada Itikad Baik, Berupaya Alihkan Kasus Pidana ke Perdata

14 Mei 2026 - 13:54 WITA

Komisi IV DPRD Muba Gelar RDP Bahas Perlindungan dan Pemenuhan Hak Buruh

13 Mei 2026 - 11:52 WITA

Trending di Advertorial