KOTAMOBAGU– 11 Maret lalu, Satuan Resnarkoba Polres Kotamobagu mengamankan ARM alias Nano (26), warga Kelurahan Pobundayan, Kecamatan Kotamobagu Selatan.
Pemuda ini diamankan karena kedapatan membawa 1 strip atau 10 butir Pil Xanax Aplrazolam.
Obat yang disita merupakan Psikotropika yang penyalahgunaannya dapat mengakibatkan kecanduan, overdosis hingga kematian.
Baca Juga: Tiga Pengecer Togel di Gogagoman dan Pobundayan Ditangkap Polisi
Menurut KBO Sat Resnarkoba Polres Kotamobagu, Iptu I Wayan Bufha, saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 1 strip obat yang peruntukkannya untuk orang yang mengalami gangguan jiwa.
“Yang bersangkutan saat ini sudah dilakukan penahanan di Polres Kotamobagu untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Bufha dikutip dari tribratanews.polreskotamobagu.com, Sabtu (14/3/2020). (*/nza)
Sumber: tribratanews.polreskotamobagu.com




